BLOOMINGTON, Poros Nusantara – Reformasi pelayanan publik di Indonesia telah dilakukan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Diantaranya dengan inovasi pelayanan publik, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!), dan integrasi pelayanan publik.
Hal ini disampaikan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa saat menjadi pembicara pada Indonesia Focus 11th Annual Conference di Indiana University Bloomington, Amerika Serikat, Sabtu (05/10). Diah mengatakan kebijakan inovasi pelayanan publik diawali dengan adanya gerakan _One Agency, One Innovation_. ” Kemudian dilanjutkan dengan adanya Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP), replikasi inovasi, dan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP),” ujarnya.
Lanjutnya dijelaskan, keberhasilan inovasi pelayanan publik di Indonesia juga diakui internasional, khususnya pada ajang United Nations Public Service Awards (UNPSA). Dua inovasi dari Indonesia, yaitu inovasi EDAT dari Kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat dan inovasi PetaBencana.id dari BNPB berhasil menjadi pemenang pada UNPSA 2018 dan 2019.
Bentuk reformasi pelayanan publik berikutnya adalah SP4N-LAPOR!. LAPOR! merupakan sarana aspirasi dan pengaduan berbasis media sosial yang mudah diakses dan terpadu sehingga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
Terakhir, mengenai integrasi pelayanan publik yang diwujudkan melalui penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP). MPP adalah tempat berlangsungnya kegiatan pelayanan publik yang menjadi perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan BUMN, BUMD dan swasta untuk mewujudkan pelayanan yang mudah dan cepat.” MPP dihadirkan untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman kepada masyarakat,” imbuhnya. Saat ini, terdapat 17 MPP yang sudah beroperasi dengan lebih dari 2.500 layanan.






