Poros Nusantara, Banjarbaru – Rembuk Nasional Gerakan Indonesia Melayani kembali digelar sebagai komitmen pemerintah untuk perbaikan layanan masyarakat. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin dijadwalkan membuka dan memberi arahan kepada perwakilan instansi pemerintah yang menjadi peserta dalam Pekan Kerja Nyata Revolusi Mental (PKNRM).
Rembuk Nasional itu digelar pada Jumat (20/09) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. “Rembuk Nasional ini adalah ikhtiar untuk memperbaiki serta membangun pelayanan publik yang prima,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, Rabu (18/09).
Berdasarkan Inpres No. 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental, disebutkan bahwa Kementerian PANRB mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Melayani dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku SDM Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melayani. Gerakan Indonesia Melayani dilatarbelakangi oleh permasalahan bahwa pelayanan publik di tanah air belum dapat memberikan pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat, sehingga pemerintah perlu meningkatkan dan memperbaikinya.
Perbaikan pelayanan publik diawali dengan mendengarkan aspirasi masyarakat yang aktif memberikan saran kepada pemerintah. “Dan mengubah paradigma sebagai penyelenggara pelayanan publik untuk melayani masyarakat dengan tulus,” ungkap Diah.
Dengan adanya gerakan ini diharapkan terjadi peningkatan kualitas pelayanan publik pada instansi pemerintah yang memiliki tugas utama melakukan pelayanan umum. Gerakan Indonesia Melayani dilakukan untuk memperbaiki ketidaksesuaian dan penyimpangan dalam proses pelayanan kepada masyarakat.
Kementerian PANRB telah menetapkan 10 fokus program yang menjadi fokus dalam Gerakan Indonesia Melayani, yakni peningkatan kapasitas SDM ASN, peningkatan penegakan disiplin, penyempurnaan standar pelayanan e-gov, penyempurnaan sistem manajemen kinerja, serta peningkatan perilaku pelayanan. Fokus lain yang ditetapkan adalah deregulasi, debirokratisasi, peningkatan penyediaan sarana dan prasarana unit pelayanan publik, peningkatan penegakan hukum dan aturan di bidang pelayanan publik, serta sistem penghargaan dan sanksi serta keteladanan pimpinan.