Joni menambahkan selain tidak mendapat haknya berupa layanan kesehatan akibat tunggakan itu Joni juga diwajibkan membayar biaya denda untuk mendapatkan layanan rawat inap, bahkan setelah Joni menyampaikan keluhannya itu kepada Kepala BPJS Batusangkar Erwin Fadila, Joni malah mendapat jawaban yang tidak memuaskan dan Kepala BPJS terkesan lepas tangan dengan menyalahkan pihak bank serta meminta Joni melakukan komplain serta menuntut kerugian yang dideritanya ke pihak bank.
Namun setelah Joni menanyakan ke bank, pihak bank justru membantah telah terjadi gagal debet dari sistemnya, bahkan melalui keterangan tertulisnya pihak bank sudah mengimput pembayaran iuran BPJS dari rekening Joni.” Saya tidak akan mau menanggung konsekwensi atas kelalaian yang tidak saya perbuat, selangkahpun saya tidak akan mundur, jika tidak ada titik temu dengan pihak BPJS saya akan serahkan lembaga lain untuk menyelesaikan nya, misalnya Ombudsman, BPSK, YLKI atau kapan perlu ke penganilan”, tutupnya.
Namun sayangnya ketika Kepala BPJS Batusangkar Erwin Fadila di konfirmasi via selulernya, hanya menjawab lagi di jalan. Nanti di hubungi kembali, tapi hingga berita ini diturunkan, belum ada satupun kontak dari Erwin kepada media ini….(dwi)






