Kebijaksanaan Sistem Autodebet Premi Dinilai Prematur Peserta BPJS Mengeluh

Poros Nusantara. Kab. Tanah Datar Sumbar – Joni Hermanto, 32 th salah seorang peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) memprotes pihak BPJS Kesehatan, pasalnya ia mengaku menjadi korban kebijakan pembayaran premi sistem autodebet rekening bank yang ia nilai prematur.
Menurut Joni peristiwa bermula saat beberapa bulan lalu istrinya mendaftar sebagai peserta BPSJ Kesehatan, untuk melengkapi administrasi istrinya diminta menyiapkan rekening bank dan mengisi form pernyataan bersedia dilakukan pendebetan dari rekening bank tersebut setiap bulannya untuk membayar premi kepesertaannya, karena tidak punya rekening bank yang ditunjuk oleh BPJS sang istri akhirnya menggunakan rekening milik Joni serta meminta Joni untuk mengisi form.
Selang beberapa hari Joni lalu memerima notifikasi SMS dari pihak bank bahwa fitur autodebet sudah diaktifkan di rekening Joni untuk pembayaran kepesertaan BPJS istrinya pertanggal 1 setiap bulannya.

Namun permasalahan baru muncul pada Sabtu (15/09) saat Joni mendampingi sang istri untuk kontrol ke rumah sakit, pihak rumah sakit mengatakan kartu BPJS milik istrinya tidak aktif karena ada tunggakan premi, pihak rumah sakit lalu menyarankan Joni untuk melakulan pembayaran tunggakan presmi secara manual tapi Joni menolaknya, Joni justru memilih membayar biaya perawatan dengan status pasien umum.” Saya menolak membayar premi manual karena pihak BPJS sudah membuat kebijakan wajib bagi peserta untuk membayar iuran JKN-KIS melalui autodebet bukan melalui pembayaran manual, kalau bahasanya saja wajib berati tidak ada tawar – menawar lagi, jika saya bayar secara manual berarti saya tidak taat dan patuh serta tidak mendukung kebijakan BPJS”, tutur Joni Senin (16/09).

BACA JUGA  Food Estate Sukses, Petani Turut Sejahtera

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *