TINJAUAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERKOPERASIAN INDONESIA

Suroto, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis /AKSES

8. Secara keseluruhan, RUU Koperasi tidak menunjukkan indikasi penguatan otonomi koperasi, tetapi lebih condong ke arah campur tangan dan intervensi pada operasi sehari-hari koperasi. Ini menempatkan koperasi sebagai kalah dengan bisnis sektor swasta dan publik, dan menjadikan DEKOPIN sebagai agen tunggal untuk pengembangan koperasi menyebabkan potensi semakin terbelakangnya koperasi. RUU ini telah gagal melindungi pentingnya identitas koperasi.. RUU Koperasi gagal menjelaskan keunggulan komparatif dan kompetitif koperasi. Ini akan menghambat pencapaian demokrasi ekonomi dan menciptakan undang-undang koperasi yang tidak bersahabat dengan pertumbuhan dan perkembangan koperasi yang baik. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *