TINJAUAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERKOPERASIAN INDONESIA

Suroto, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis /AKSES

3. Dalam RUU yang berlaku saat ini, pasal-pasal prinsip kerja “Syariah” secara jelas dijabarkan, meskipun nilai-nilai ini tidak termasuk dalam RUU Koperasi yang diajukan oleh pemerintah. Ada analisis akademis yang tidak memadai sebelum dimasukkannya nilai-nilai Syariah ini (Pasal 1 poin 1). Penggunaan kata-kata “Konvensional” vis-à-vis “Syariah” belum cukup diklarifikasi, meskipun koperasi dan konsep ekonomi Syariah pada dasarnya serupa. Keduanya adalah organisasi berbasis nilai.

4. Jumlah minimum anggota untuk membentuk koperasi telah dikurangi dari 20 orang menjadi 9 orang, tetapi tidak ada penjelasan mengapa harus 9 (Pasal 10), karena koperasi dapat dibentuk oleh minimum 3 orang.

5. Terminologi surplus dan defisit, serta untung dan rugi, secara keliru digunakan untuk menggarisbawahi substansi “pendapatan tak terbagi”, dan penggunaan dana cadangan (Pasal 59).

6. Penetapan DEKOPIN sebagai “Wadah Tunggal” untuk gerkaam koperasi tidak sesuai dengan prinsip demokrasi (Pasal 1), termasuk fatal karena memasukkan sebagai Bab khusus tentang DEKOPIN (Pasal 82 hingga 89).

7. Pasal 5, sub (e) menunjukkan bahwa Koperasi diposisikan lebih rendah daripada “perusahaan ” lainnya serta Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah. Faktanya. Ini bukan masalah besar atau kecil, karena koperasi juga bisa menjadi perusahaan besar untuk melayani kepentingan publik yang mirip dengan perusahaan milik pemerintah dan milik pemerintah daerah. Pasal 79 menunjukkan bahwa koperasi memiliki potensi untuk kembali semata hanya jad8 obyek atau instrumen program pemerintah, menyalurkan dana pemerintah, mitra pemerintah untuk pengembangan bisnis, dll yang sebetulnya telah merusak otonomi koperasi yang merupakan hal penting bagi tumbuh dan berkembangnya koperasi di seluruh dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *