Kasubbag Hukum & Humas Direktorat Jenderal PSP, Yani, menambahkan bahwa keberadaan PPID adalah untuk mempermudah pemohon informasi untuk mengakses informasi secara tepat dan cepat. PPID berperan sebagai _front desk_ informasi dan sekaligus jendela sebuah instansi. Kebutuhan dasar masyarakat dapat diperoleh melalui layanan ini. Hal tersebut tentu sejalan dengan motto PPID memberikan pelayanan informasi yang ramah, cepat dan aman.
Pemohon informasi dapat mengunjungi langsung PPID Direkorat Jenderal PSP dengan prosedur tertentu atau dapat diakses melalui laman online PPID Direktorat Jenderal PSP.
Informasi PPID Direktorat Jenderal PSP dipastikan terbuka, transparan dan valid. Semua informasi dari PPID Direktorat Jenderal PSP tidak ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat juga mendapatkan fasilitas tambahan informasi berupa buku maupun leaflet kegiatan Direktorat Jenderal PSP. Dengan hal tersebut, diharapkan masyarakat semakin mengenal lebih dekat Direktorat Jenderal PSP, ujar Yani
‘ Semakin masyarakat mengenal tentang pertanian, semakin besar pemahaman masyarakat mengenai pembangunan pertanianI, sehingga informasi dapat diterima secara utuh dan menyeluruh” pungkas Yani






