“Baik kopi gayo dan keprok gayo, ke duanya telah mendapatkan sertifikat IG (indikasi geografis) dari Kemenkum HAM, sehingga kedua komoditas tersebut tetap harus dikembangkan,” ungkapnya.
Wignyo, salah satu petani di Kecamatan Kebayakan menjelaskan bahwa di Kabupaten Aceh Tengah, jeruk umumnya ditanam di sela-sela pohon kopi. Namun demikian, Wignyo menemukan pola penanaman efektif untuk menghasilkan buah jeruk bermutu walaupun ditanam secara tumpang sari.
“Dengan pengaturan pola penanaman jeruk-kopi-kopi-jeruk, akan memudahkan dalam pemeliharaan tanaman jeruk maupun kopi dan peluang terjadinya serangan OPT yang disebabkan oleh tingginya kelembaban seperti jamur, kutu putih dan thrips dapat dihindari,” jelas pria yang pernah mendapatkan penghargaan sebagai petani pelestari sumber daya genetik 2018 oleh Komnas SDG-Kemenkum HAM.
Pengembangan jeruk Gayo masih perlu ditingkatkan, karena prospek bisnis keprok gayo masih sangat terbuka dan cukup menjanjikan. Harga di tingkat petani berada di kisaran Rp 15-20 ribu per kg.
“Saat ini masih untuk pasar lokal dan kabupaten sekitar. Belum banyak yang dikirim ke Banda Aceh karena produksi masih terbatas. Sistem pemasaran dengan cara ditebas, langsung dibeli oleh pengumpul tanpa grading,” tambahnya.
Sri Wijayanti Yusuf, pelaksana tugas Direktur Buah dan Florikuktura mengungkapkan bahwa sampai saat ini jeruk masih menjadi komoditas buah prioritas untuk dikembangkan selain mangga, manggis, pisang dan buah lainnya.
“Perlu diketahui bahwa pengembangan kawasan jeruk baik ekstensifikasi maupun intensifikasi yang dibarengi dengan penerapan budidaya yang baik sesuai kaidah GAP (Good Agriculture Practices) dan pengendalian OPT secara terpadu dan ramah lingkungan terbukti dapat mendongkrak peningkatan produksi dan mutu jeruk Indonesia,” jelas Yanti.






