Respons Lembaga Survei soal Putusan Bawaslu Terkait Quick Count

Porosnusantara.co.id – Sejumlah lembaga survei menanggapi keputusan Bawaslu yang menyatakan KPU bersalah soal laporan penyelenggaran quick count.

Dalam putusan itu, disebutkan masih ada 22 lembaga survei yang belum melaporkan metodologi dan sumber dananya paling lambat 15 hari setelah penghitungan cepat hasil pemilu atau maksimal 2 Mei.

BACA JUGA  Syahrul Menolak Pemilihan Ketua Karang Taruna Kecamatan Batuceper Karena Diduga Banyak Kejanggalan

Media Survei Nasional (Median) termasuk dalam salah satu lembaga survei yang disebut itu. Direktur Eksekutif Median, Rico Marbun, mengaku belum melaporkan metodologi karena lupa.

“Baru besok (17/5) akan kami laporkan. Kami kelupaan saja,” kata Rico, Kamis (16/5).

“Kami sendiri kurang aware juga dengan aturan itu,” sambungnya.

BACA JUGA  *Satgas Yonif 512/QY Berbagi Kasih Dengan Masyarakat Perbatasan di Tengah Pandemi Covid-19*
Rico Marbun, Direktur Eksekutif Median. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
Rico mengatakan, meski pihaknya belum melaporkan metodologi hitung cepat ke KPU, namun Median sudah merilisnya ke publik.

Adapun soal sumber pendanaan, kata Rico, sudah dilaporkan sebelum pencoblosan berlangsung. Sebab pelaporan sumber dana untuk melakukan hitung cepat termasuk syarat yang diwajibkan KPU

Sementara itu Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya, menganggap keterlambatan laporan lembaga survei melapor ke KPU hanya karena faktor administrasi saja. Namun, data yang terlambat dilaporkan sudah diketahui publik.

BACA JUGA  Kecamatan Kosambi Gelar Musrenbang Tingkat Kecamatan Bersama Dewan Dapil Tiga

“Data yang sama juga sudah kami lapor ke publik sudah kami masukkan ke website. Data yang sama sudah kami laporkan ke Persepi (Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia),” kata Yunarto.

Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya, dalam Expose Data Quick Count Pemilu 2019 di Hotel Morrissey, Jakarta, Sabtu (20/4). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *