Respons Lembaga Survei soal Putusan Bawaslu Terkait Quick Count

Yunarto juga bisa mengerti keterlambatan KPU merilis data dari lembaga survei ke publik. Apalagi, saat ini ada beban berat yang ditanggung KPU semisal banyaknya petugas KPPS meninggal dunia dan proses rekapitulasi suara berjenjang yang panjang.

Diketahui dampak putusan tersebut, KPU hanya perlu mengumumkan lembaga yang tidak melaporkan sumber dana dan metodologi kepada KPU. Namun Bawaslu justru sudah mengumumkan lembaga-lembaga tersebut dalam sidang Kamis (16/5).

Berikut daftar 22 lembaga survei yang melakukan penghitungan cepat dalam Pemilu 2019 namun belum memasukkan laporan ke KPU:

1. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia

2. Penelitian dan Pengembangan Kompas

3. Indekstat Konsultan Indonesia

4. Jaringan Suara Indonesia

5. Populi Center

6. Cyrus Network

7. Media Survei Nasional

8. Indodata

9. Celebes Research Center

10. Roda Tiga Konsultan

11. Indomatrik

12. Puskaptis

13. Pusat Riset Indonesia

14. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)

15. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)

16. Voxpol Center Research & Consultant

17. FIXPOLL Media Polling Indonesia

18. Cirus Surveyors Group

19. Arus Survei Indonesia

20. PolMark Indonesia

21. PT. Parameter Konsultindo

22. Lembaga Real Count Nusantara

Lembaga yang sudah menyampaikan laporan KPU, tetapi dilakukan setelah tanggal 2 Mei 2019 yaitu:

1. Charta Politika Indonesia

2. Indo Barometer

3. Rakata Institute

4. Lembaga Survei Kuadran

5. Konsepindo Research and Consulting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *