Respons Lembaga Survei soal Putusan Bawaslu Terkait Quick Count
Yunarto juga bisa mengerti keterlambatan KPU merilis data dari lembaga survei ke publik. Apalagi, saat ini ada beban berat yang ditanggung KPU semisal banyaknya petugas KPPS meninggal dunia dan proses rekapitulasi suara berjenjang yang panjang.
Diketahui dampak putusan tersebut, KPU hanya perlu mengumumkan lembaga yang tidak melaporkan sumber dana dan metodologi kepada KPU. Namun Bawaslu justru sudah mengumumkan lembaga-lembaga tersebut dalam sidang Kamis (16/5).
Berikut daftar 22 lembaga survei yang melakukan penghitungan cepat dalam Pemilu 2019 namun belum memasukkan laporan ke KPU:
1. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
2. Penelitian dan Pengembangan Kompas
3. Indekstat Konsultan Indonesia
4. Jaringan Suara Indonesia
5. Populi Center
6. Cyrus Network
7. Media Survei Nasional
8. Indodata
9. Celebes Research Center
10. Roda Tiga Konsultan
11. Indomatrik
12. Puskaptis
13. Pusat Riset Indonesia
14. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)
15. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)
16. Voxpol Center Research & Consultant
17. FIXPOLL Media Polling Indonesia
18. Cirus Surveyors Group
19. Arus Survei Indonesia
20. PolMark Indonesia
21. PT. Parameter Konsultindo
22. Lembaga Real Count Nusantara
Lembaga yang sudah menyampaikan laporan KPU, tetapi dilakukan setelah tanggal 2 Mei 2019 yaitu:
1. Charta Politika Indonesia
2. Indo Barometer
3. Rakata Institute
4. Lembaga Survei Kuadran
5. Konsepindo Research and Consulting






