Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Input Data Situng

Porosnusantara.co.id – Bawaslu memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar administrasi pemilu. KPU dinyatakan melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke sistem informasi penghitungan suara (situng).

“Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng,” ujar ketua majelis hakim Abhan dalam persidangan di kantor Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

BACA JUGA  Tidak Diterima di SMA 14 Padang Warga Sekitar Lakukan Pemblokiran

Selanjutnya, Bawaslu meminta KPU memperbaiki sistem dan tata cara serta prosedur dalam proses penginputan data ke situng.

“Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng,” ucapnya.

BACA JUGA  Relawan Ndaru Gelar Seminar Bela Negara Menjelang HUT Ke-79 RI

Bawaslu mengatakan keberadaan situng telah diakui dalam undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, Bawaslu menyarankan agar situng dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan informasi.
“Meskipun demikian, KPU dalam menggunakan aplikasi situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian, akurasi dalam memasukkan data ke dalam aplikasi sistem sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat dan KPU harus memperhatikan setiap masukan perbaikan data,” ujar anggota majelis Ratna Dewi Petalolo.

BACA JUGA  TVRI Dukung Sosialisasi Program dan Kebijakan TNI AD

Sebelumnya, aduan laporan adanya kecurangan dalam situng KPU diajukan oleh tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada Kamis (2/5). Laporan itu teregistrasi dengan Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019. Dalam laporannya, BPN meminta agar Situng KPU dihentikan.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *