Porosnusantara.co.id| JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta temuan Ombudsman RI mengenai dugaan keberadaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, diperiksa secara menyeluruh dan terbuka.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril melalui kanal YouTube pribadinya pada Jumat (25/9/2026). Ia mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk pihak yang menggunakan fasilitas tersebut.
Yusril mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman. Ia juga meminta proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dengan melibatkan media untuk melihat kondisi lapas secara langsung.
Menurut Yusril, keterbukaan diperlukan agar informasi mengenai fasilitas yang menjadi temuan Ombudsman dapat diketahui secara jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Ia menegaskan, apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran atau komersialisasi fasilitas oleh pejabat maupun pegawai Lapas Cibinong, tindakan tegas akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa temuan tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, Yusril meminta Ombudsman memberikan penjelasan kepada publik.
“Kalau sekiranya memang tidak sesuai dengan kenyataan yang kita temukan, maka kita berharap Ombudsman dapat memberikan klarifikasi kepada masyarakat supaya tidak timbul kesalahpahaman,” kata Yusril.
Temuan Ombudsman sebelumnya mencakup keberadaan sejumlah bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian atau apartemen di kawasan Lapas Cibinong. Ombudsman juga menyampaikan adanya dugaan penggunaan fasilitas secara khusus oleh warga binaan.
Namun, berbagai temuan tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak terkait. Pemeriksaan diharapkan dapat mengungkap peruntukan fasilitas, pihak yang menggunakan maupun mengelolanya, serta ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan Lapas Cibinong.
Yusril menegaskan bahwa proses pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan fakta di lapangan sehingga setiap tindakan yang diambil nantinya memiliki dasar yang jelas.






