Terkait hasil capaian nilai UKBI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, mengungkapkan perolehan nilai unggul sudah mencukupi bagi guru bukan pengampu mata pelajaran bahasa Indonesia. Dia menghimbau agar setiap guru dapat memiliki standar minimum madya untuk sertifikat UKBI sehingga dapat mencegah tertularnya minim kompetensi berbahasa Indonesia bagi peserta didik. “Setiap guru agar dapat memiliki standar minimum madya bagi sertifikat UKBI,” imbau Muhadjir. Sehingga, lanjutnya, jangan sampai kurangnya kompetensi bahasa Indonesia yang dimiliki dapat menular kepada peserta didik. Akibatnya, kemampuan peserta didiknya kacau seperti gurunya.
Cakupan penilaian UKBI meliputi tiga jenis keterampilan, yaitu ketrampilan reseptif peserta uji dalam kegiatan membaca dan mendengarkan; pengetahuan dan pemahaman peserta uji dalam penerapan kaidah Bahasa Indonesia, dan; ketrampilan produktif peserta uji dalam kegiatan menulis dan berbicara dalam menggunakan bahasa Indonesia secara lisan. Para peserta yang mengikuti tes UKBI akan mendapatkan sertifikat UKBI dengan hasil peringkat dan nilai yang diperoleh dengan masa berlaku selama dua tahun. Hasil pemeringkatan UKBI meliputi Istimewa (725-800), Sangat Unggul (641-724), Unggul (578-640), Madya (482-577), Semenjana (405-481), Marginal (326-404), dan Terbatas (251-325).
Rencananya, Kemendikbud akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah lain untuk memperbaiki kemampuan bahasa Indonesia bagi guru dengan konstruksi bahasa daerah yang berbeda dengan bahasa Indonesia. “Sedang kita pertimbangkan apa yang dilakukan Pemda DKI bisa dilakukan kepada wilayah lain terutama di wilayah-wilayah yang memiliki bahasa lokal yang secara konstruksi berbeda dengan bahasa Indonesia,” ujarnya. (Red)






