Merajut Pengadaan Tanah Jalan Tol di Bumi Nyiur Melambai

Porosnusantara.co.id, Sulut – Selain di Pulau Jawa dengan Tol Trans Jawa sepanjang 1.167 km, kini akan ada tol yang menyajikan pemandangan indah Sulawesi Utara (Sulut) atau yang dikenal dengan sebutan Bumi Nyiur Melambai, persisnya di ruas tol Manado-Bitung. Tol sepanjang 39.9 km tersebut, menjadi bagian dari jaringan Jalan Tol Trans Sulawesi. Kehadiran Tol pertama Sulut yang dikelilingi oleh pemandangan Gunung Dua Saudara, sungai dan pepohonan hijau ini akan memangkas waktu tempuh Manado ke Bitung dan sebaliknya dari saat ini sekitar 90-120 menit, menjadi sekitar 30 menit.

BACA JUGA  Wabup Ali Rahman Hadiri Pembukaan Kejuaraan Pencak Silat Kapolres Way Kanan

Pembangunan jalan tol Manado-Bitung ini dibagi menjadi dua tahap, yakni tahap 1 Manado-Airmadidi dan tahap 2 Airmadidi-Bitung. Mendukung selesainya tol itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus merampungkan pembebasan lahan yang saat ini progres tahap pelaksanaan pengadaan tanah dari 39.9 km untuk 0-25.5 km pencapaian 99,89% dan untuk 25.5-39.9% pencapaian 90%.

BACA JUGA  BP2MI Kerja Sama dengan 4 Daerah di Sulawesi Utara, Biaya Pelatihan CPMI Dibiayai APBD

“Tahapan terakhir yang akan dikerjakan sampai dengan bulan April atau Mei, kita usahakan supaya semua bidang tanah yang sudah dilaksanakan pengukuran dan penilaian oleh pihak appraisal, untuk segera kita lakukan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi kerugian. Dari jumlah total sebanyak 2.251 bidang yang ada di dua sesi ini mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera bisa kita realisasikan penyelesaian pengadaan tanahnya,” ujar Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulut, Fredy Kolintama saat diwawancara Tim Humas Kementerian ATR/BPN di Kantornya, Manado, Jumat (26/4).

BACA JUGA  Polres Metro Jakarta Pusat Salurkan 1000 Paket Bansos, Bantuan Kemanusiaan Polri untuk Masyarakat

Pada proses pengadaan tanah selalu mengedepankan prinsip penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), keseimbangan antara kepentingan pribadi dan umum, serta pemberian ganti kerugian yang berkeadilan. Dalam pelaksanaannya, selain melibatkan peran Pemerintah Provinsi Sulut dan Pemerintah Kota yang menjadi kunci pelaksanaan, peran serta masyarakat yang rela tanahnya diberikan untuk pembangunan kepentingan umum ini juga sangat membantu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *