KESDM Dan KLHK Tandatangani MoU Pengelolaan Lingkungan Paska Tambang

Porosnusantara.co.id, Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Ego Syahrial mewakili Menteri ESDM menandatangani bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono menandatangani memorandum of understanding (MoU) terkait pengelolaan lingkungan paska kegiatan pertambangan. Sekjen KESDM berharap penandatangan MoU ini dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama (PKS) di unit level Eselon I Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Penandatangan MoU ini merupakan upaya meningkatkan koordinasi pelaksanaan tugas antara Kementerian ESDM bersama Kementerian Lingkungan Hidup. MoU yang merupakan semangat bersama dua Kementerian dalam pengelolaan lingkungan ini harus segera ditindaklanjuti dengan perjanjian yang lebih detail.

BACA JUGA  Labuan Bajo Jadi Tuan Rumah Asia Internasional Water Week (AIWW) ke-2, Menteri Basuki : Bagian dari Promosi Pariwisata

“Kami bersama Kementerian Lingkungan Hidup sudah sepakat untuk menindaklanjuti nota kesepahaman ini dalam perjanjian kerjasama, dan kami mohon kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk bersama-sama mendetailkan segera setelah selesai acara ini dalam bentuk perjanjian kerjasama antar Eselon I di masing-masing Kementerian,”ujar Ego.

BACA JUGA  Go Organik Indonesia dengan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO)

c-sekjen.jpg

Sumber daya alam lebih lanjut dikatakan Ego, dikuasai oleh Negara dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sesuai Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Kegiatan pertambangan memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional termasuk investasi, lapangan pekerjaan sekaligus Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi Negara sebesar Rp. 50 triliun atau 156% dari target tahun 2018 lalu.

Karena kegiatan pertambangan memang memiliki kompleksitas yang tinggi maka diperlukan peran Pemerintah dalam pelaksanaannya yakni dalam pembuatan kebijakan. Kegiatan pertambangan tentunya memiliki dampak terhadap lingkungan karena itu kegiatan paska tambang untuk memulihkan fungsi hutan harus dilaksanakan. “Upaya reklamasi harus dilakukan secara serius. Selain bertujuan untuk mencegah erosi atau mengurangi kecepatan aliran air limpasan, reklamasi dilakukan untuk menjaga lahan agar tidak labil dan lebih produktif. Sehingga reklamasi diharapkan menghasilkan nilai tambah bagi lingkungan dan menciptakan keadaan yang lebih baik dibandingkan kondisi sebelum penambangan,”jelas Ego.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *