Ini merupakan momentum yang tepat untuk mengubah IUUF menjadi legal, reported, and regulated fishing (LRRF). Dengan LRRF diharapkan tak ada lagi praktik-praktik penangkapan ikan yang dilarang, sekaligus tersedia data dan informasi akurat yang dibutuhkan dalam proses pengendalian pemanfaatan sumber daya serta penyusunan rencana dan kebijakan.
“Saya harap berbagai tantangan ini dapat kita transformasikan bersama menjadi peluang demi mewujudkan usaha perikanan tangkap yang semakin maju, mandiri, dan berkelanjutan,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Kapal dan Alat Penangkapan Ikan (KAPI) Agus Suherman mengungkapkan, dalam mendorong percepatan perizinan ini, KKP akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, KKP juga akan memberikan pendampingan bagi pelaku usaha yang baru pertama kali mengisi sistem e-logbook, mengunggah dokumen online cek fisik, dan sebagainya.
“Selama tiga hari ini saya harapkan Bapak/Ibu fokus dan paham. Jangan percayakan pada orang lain dulu sebelum Bapak/Ibu memahami konstruksi terkait proses bisnis yang ada. Kalau kita taat aturan, melaporkan sebagaimana adanya, insya Allah nanti pajak yang Bapak/Ibu bayarkan juga akan digunakan untuk membangun negara. Kita bangunkan kapal bagi nelayan kecil dan koperasi yang hari ini juga diundang. Terima kasih atas kepatuhan Bapak/Ibu selama ini,” ujarnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel dengan narasumber Dirjen Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar; Koordinator Staf Khusus Satgas 115, Mas Achmad Santosa; dan Direktur Operasional Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Farida Mokodompit.
Kegiatan turut diramaikan kehadiran booth pameran untuk para nelayan dan pelaku usaha yang turut diikuti perbankan di antaranya BNI, BRI, BJB, BTN, Bank Mandiri, dan Bank Jateng; Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Perum Perindo, dan PT Perikanan Nusantara (Perinus).






