Menurutnya, pemerintah tidak pernah berniat memperlambat sistem perizinan. Justru pemerintah terus mendorong upaya percepatan. Hanya saja masih banyak kekurangan dan kecurangan yang dilakukan para pelaku usaha dalam penyiapan kelengkapan dokumen perizinan.
“Pengisian logbook penangkapan ikan, laporan kegiatan/usaha kegiatan penangkapan ikan (LKU/LKP) harus dapat diisi sebenar-benarnya. Jangan direkayasa,” ungkap Zulficar saat membuka Forum Bisnis Perikanan, Rabu (30/1).
Menurut Zulficar, stok ikan yang semakin banyak dengan ukuran yang semakin besar buah dari perang melawan illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF) ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana diketahui, berdasarkan pengkajian stok sumber daya ikan oleh Komisi Nasional Pengkajian Stok Sumber Daya Ikan (Kajiskan), pada tahun 2013 potensi perikanan Indonesia tercatat sebesar 7,31 juta ton, tahun 2015 meningkat menjadi 9,93 juta ton, dan pada tahun 2016 meningkat kembali menjadi 12,5 juta ton. Tahun ini peningkatan diprediksi kembali terjadi. “Momentum luar biasa ini tentu harus kita jaga agar semakin baik dan semakin baik lagi,” tuturnya.
Oleh karena itu, Zulficar mengharapkan partisipasi aktif para pelaku usaha dengan menunjukkan kepatuhan. Kepatuhan dimaksud bukan sekadar kelengkapan syarat yang dibutuhkan, namun juga kebenaran data yang dilaporkan. Ia meyakini, perizinan yang benar bukan saja kepentingan pemerintah tetapi juga kepentingan pelaku usaha dan semua masyarakat Indonesia agar sumber daya ikan dan usaha perikanan tangkap lestari dan berkelanjutan.
“Adanya fakta bahwa sebagian pelaku usaha belum taat terhadap pelaporan dengan lengkap dan benar, dan lain-lain, merupakan bahan evaluasi kita bersama agar hal-hal demikian tidak terjadi lagi. Inilah saatnya kita bertransformasi untuk bersama-sama menegakkan aturan dengan benar untuk kebaikan, keberlanjutan, dan kesejahteraan kita bersama-sama,” ujarnya.






