57 Kontainer Kayu Merbau Ilegal asal Papua Berhasil di amankan Ditjen Gakkum dan Lantamal VI

PorosNusantara,  Makasar – Sebanyak 57 kontainer  berisi  Kayu merbau  asal Papua berhasil diamankan oleh Ditjen Gakkum KLHK bersama Lantamal VI Makasar, Armada II TNI AL yang didukung tim gabungan di Pelabuhan Sukarno Hatta, Makasar, Minggu (6/1). Diperkirakan lebih dari 914 meter kubik dengan nilai taksiran Rp 16,5 miliar lebih.

Berawal dari laporan Tim gabungan operasi Dinas Kehutanan Provinsi papua, akhir Desember 2018, Ditjen Gakkum menemukan ada indikasi pengangkutan 57 kontainer kayu ilegal dari Pelabuhan Jayapura dengan tujuan Surabaya.

“Direktorat PPH Ditjen Gakkum kemudian memerintahkan kami melaksanakan operasi pengamanan itu, dengan dukungan Lantamal VI Makassar, Bea Cukai Makassar, dan KSOP Makassar,” ungkap Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Selasa  (8/1). “Kami sudah memeriksa fisik kayu, mengamankan barang bukti itu, dan secepatnya menindaklanjuti dengan penyidikan semua pihak yang terkait,” lanjut Muhammad Nur dalam keterangan rilisnya.

“Upaya penyelamatan sumber daya alam Papua ini dimulai dengan post-audit terhadap 10 industri di Papua dan kami menemukan pelanggaran berat. Awal Desember 2018, kami mengamankan 40 kontainer kayu di Surabaya, dan hari ini 57 kontainer di Makassar,” ungkap Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH), Ditjen Gakkum. Upaya ini adalah kerja bersama para pihak mulai dari KPK, Ditjen PHPL, TNI AL, Ditjen Hubla, Ditjen Bea Cukai, dan pemerintah daerah.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum), Rasio Ridho Sani, sangat khawatir dengan meningkatnya kerusakan lingkungan di Tanah Papua. “Penyelamatan sumber daya alam tanah Papua menjadi prioritas utama mengingat hutan tropis alami di Papua saat ini menjadi sasaran utama mafia pembalakan liar,” kata Rasio Ridho Sani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *