PANGKALAN KERINCI, POROS NUSANTARA – Alat Praga Kampanye yang berupa baliho para caleg dan baliho paslon peserta Pilpres di Jalan utama kota Pangkalan Kerinci (jalan Sultan Syarif Kasim II-Kualo), dibongkar paksa pihak Bawaslu Kabupaten beserta Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci demikian Informasi ini disampaikan Yuspardi, SH Ka.Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Ia mengungkapkan bahwa pemasangan Baliho di jalur hijau menyalahi aturan karena melanggar UU Pemilu, nomor 7 tahun, 2017 tentang larangan pemasangan APK dijalur hijau. Dan melanggar uturan Bawaslu (SE) nomor 1990 tentang larangan pemasangan Baliho ditempat berbayar, “Kita lansung bongkar APK yang menyalahi aturan,” tegas Yuspardi.
Yuspardi meminta kepada kontestan pemilu agar menaati aturan main dalam pelaksanaan pemilu khusunya pemasangan APK.
Secara terpisah Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan Mubrur saat dikonfirmasi media mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada, maka pihaknya telah membongkar paksa pemasangan Baliho dijalur hijau dibantu Panwaslu Kecamatan, “Terima kasih atas partisipasi masyarakat memberikan informasi kepada kami. Kami telah bongkar APK yang telah menyalahi aturan,” tutupnya.
Laporan : Yuspardi