Bawaslu Pelalawan Tertibkan Baliho Peserta Pemilu 2019 yang Menyalahi Aaturan

PANGKALAN KERINCI, POROS NUSANTARA – Alat Praga Kampanye yang berupa baliho para caleg dan baliho paslon peserta Pilpres di Jalan utama kota Pangkalan Kerinci (jalan Sultan Syarif Kasim II-Kualo), dibongkar paksa pihak Bawaslu Kabupaten beserta Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci demikian Informasi ini disampaikan Yuspardi, SH Ka.Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci.

be88eff2-8695-49d0-97f2-30c42842350a

Ia mengungkapkan bahwa pemasangan Baliho di jalur hijau menyalahi aturan karena melanggar UU Pemilu, nomor 7 tahun, 2017  tentang larangan pemasangan APK dijalur hijau. Dan melanggar uturan Bawaslu (SE) nomor 1990 tentang larangan pemasangan Baliho ditempat berbayar, “Kita lansung bongkar APK yang menyalahi aturan,” tegas Yuspardi.

BACA JUGA  Net TV Bangkrut, Karyawan DI PHK Massal

Yuspardi meminta kepada kontestan pemilu agar menaati aturan main dalam pelaksanaan pemilu khusunya pemasangan APK.

BACA JUGA  Dinas Damkar Kunjungi, Kelurahan Cilodong Berikan Penyuluhan

Secara terpisah Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan Mubrur saat dikonfirmasi media mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada, maka pihaknya telah membongkar paksa pemasangan Baliho dijalur hijau dibantu Panwaslu Kecamatan, “Terima kasih atas partisipasi masyarakat memberikan informasi kepada kami. Kami telah bongkar APK yang telah menyalahi aturan,” tutupnya.

BACA JUGA  KBRI Azerbaijan Adakan Pameran Indonesia Cultural Festival (ICF) 2019, Ajang Promosi Produk KUKM Indonesia

Laporan : Yuspardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *