Pembiayaan Bank Terhadap Listrik Surya Atap Masih Minim

Menurutnya, pembangunan energi baru, terbarukan dan penerapan konservasi energi, diharapkan dapat meningkatkan penyediaan energi, percepatan penyediaan akses energi modern, berkontribusi ekonomi hijau. Pasalnya, pembangunan sektor energi baru dan terbarukan merupakan salah satu aksi mitigasi dalam menurunkan emisi Gas Rumah Kaca. Dimana Indonesia telah berkomitmen dalam Paris Agreemen. Dengan target 29 persen pada tahun 2030 tanpa anggaran nasional dan 41 persen dengan bantuan internasioanl. Adapun Paris Agreement sudah diratifikasi melalui Undang-Undang No.16, tahun 2016.

Terkait clean energi salah satunya adalah energi surya yang harus menjadi pilihan dan prioritas bagi kita semua dalam rangka mendukung sustainbility. “Sebagaimana kita ketahui bahwa posisi Indonesia sebagai negara berikilim tropis yang mendapatkan sinar matahari sepanjang tahun dan kekayaan hasil silika yang merupakan anugerah kekayaan harus kita optimalkan,” ujarnya.

“Namun kekayaan tersebut tidak semata-mata energi berkeadilan bagi Rakyat Indonesia . Dimana rasio elektrifikasi semester I, 2018 baru tercapai 97, 13 persen. Artinya masih ada 2,87 persen rumah tangga yang belum terlistriki, umumnya jauh dari jangkauan listriknya,” kata Rida.

Semenjak Paris Agreement di tandatangani, berbagai negara melakukan aksi mengatasi berbagai perubahan lingkungan dan negara-negara di dunia berupaya menjawab tantangan tersebut. Disatu sisi masuk rumah tangga yang mudab diakses, handal dan dapat diterima dengan baik.

Rida menambahkan, ketentuan bisnis t0ersebut berdasarkan harga yang kompetitif, dan proses produksi harus aman dengan lingkungan. Tidak hanya itu,   masih banyak tantangan dan hambatan energi baru, terbarukan khsusnya tenaga surya kita dihadapi diantaranya biaya produksi tenaga suraya yang relatif tinggi, sehingga masih sulit bersaingan dengan energi listrik konvensional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *