Capres dan Cawapres Belum Akomodir Kedaulatan Energi

Kemudian, cita kedaulatan energi yang keempat adalah penegakan hukum dan transisi berkeadilan yang berpektif pemulihan. “Internalisasi biaya lingkungan, sosial dan kesehatan, serta biaya pemulihan, harus dilakukan terhadap tambang dan PLTU batu bara yang berlum berakhir masa operasinya. Selain itu, pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari eksternalitas negatif yang selama ini ditanggung rakyat harus bertanggungjawab secara hokum,”jelasnya.

Dalam akhir pemaparannya, Merah Johansyah menegaskan korupsi batubara, baik di hulu (pertambangan) maupun hilir (pembangkit tenaga listrik), perlu menjadi agenda prioritas dalam penanganan korupsi dan diikuti dengan pengembalian aset. “Pemulihan lingkungan harus dilakukan dengan mengutamakan prinsip pencemar membayar melalui pertanggungjawaban hukum yang menyentuh dalang intelektual (mastermind),” pungkasnya.

Laporan : Windarto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *