
Berdasarkan hal – hal tersebut di atas kami menyatakan sikap kepada Kepala dinas lingkungan hidup dan kehutanan provinsi Papua serta pejabat terkait dapat ditangguhkan penahanan terhadap sejumlah kontainer Kayu baik yang ada Dijayapura maupun yang ada di Nabire.
Untuk menghindari kasus serupa terjadi di kemudian hari kami berharap kepala dinas lingkungan hidup dan kehutanan provinsi Papua agar memfasilitasi adanya kerjasama dalam hal mengsuplay bahan baku kayu untuk kebutuhan lokal sebesar 5% dari total hasil produksi tahunan dari pemegang ijin HPH kepada pemegang ijin industri berdasarkan Permenhut nomor tujuh tahun 2009.
Dalam Orasinya ketua Demo Hengky Kegou mengatakan Jika dalam jangka waktu tiga kali 24 jam kerja tidak ada jawaban yang memenuhi keinginan kami maka pada hari berikutnya kami akan datang dengan masa yang lebih banyak lagi dengan membawa dan memasang tenda di halaman kantor cabang dinas kehutanan kabupaten Nabire semua kayu olahan masyarakat akan kami droping di halaman cabang Kehutanan Kabupaten Nabire great langsung jual demikian pernyataan sikap ini dapat kami sampaikan .
Menanggapi aksi tersebut, Plt. Kepala Dinas Kehutanan kabupaten Nabire, Edward Wambrauw mengatakan kepada pendemo bahwa penahanan kayu yang dilakukan Dinas Kehutanan diakibatkan ada dokumen yang tidak sesuai dan dokumen tersebut diperiksa oleh Dinas Kehutanan Provinsi Papua. Serta keputusannya ada ditangan Dinas Kehutanan Provinsi Papua kata Edward (RAHMAN).
( Laporan : Supardi )






