Komunitas Masyarakat Pemilik Hak Ulayat Operator Senso , Buruh Angkutan Kayu Mendesak Kepala Dinas Kehutanan Menangguhkan Penahanan Kayu Di Nabire

Nabire, Poros Nusantara – Warga yang tergabung dalam perkumpulan pekerja kayu dalam hutan hak masyarakat wilayah Kabupaten Nabire  mengadakan demo Damai di depan cabang Dinas Kehutanan Kabupaten  Nabire, Rabu ( 29/8/2018 ).

Aksi tersebut dilakukan dengan tujuan, agar masyarakat mendapatkan kepastian sikap kebijakan kepala dinas lingkungan hidup dan kehutanan provinsi Papua yang menahan sejumlah kontainer Kayu yang dianggap ilegal sehingga Berujung pada penahanan Kontainer  kayu tersebut karena dengan alasan : Semua dokumen perusahaan dianggap palsu ilegal dianggap penyelundupan Kayu belum membayar  kewajiban perusahaan sehingga merugikan pemerintah Rp. 12,5 M
Terkait dengan hal tersebut diatas maka juru bicara sekaligus merangkap ketua penanggung jawab Demo Hengky Kegou jelasnya.

Semua dokumen administrasi persyaratan dan  perijinan yang di miliki oleh semua perusahaan lengkap dan sah berdasarkan pemeriksaan Tim Audit yang terakhir dilaksanakan pada tanggal 7/ 8 Agustus 2018, kalau memang ternyata ditemukan kelengkapan dokumen yang tidak sah atau tidak lengkap harusnya dilakukan kebijakan pemberhentian sementara kemudian diberikan pembinaan bukan justru membinasakan tegasnya, Lanjut hengky.

Pengangkutan kayu di kapal dilakukan setelah melalui pemeriksaan dari beberapa Instansi seperti Bea Cukai KP3 Laut  Dinas Kehutanan Nabire sehingga menurut kami telah berjalan sesuai mekanisme dan proses prosedur pengangkutan serta sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, ” Kalau ditahan karena olahan kayu tersebut tidak mendapatkan suplay bahan baku dari pemegang ijin HPH  hal ini terjadi akibat dua alasan mendasar karena telah melakukan pencabutan ketentuan pemerintah nomor 21 tahun 2012 yang mengatur tentang hutan hak yang pernah berjalan pada tahun 2015 kemudian diberlakukan nomor delapan empat tahun 2016,
permohonan berkali – kali kepada kepala dinas lingkungan hidup dan kehutanan provinsi Papua agar adanya  kerjasama dengan PT.Dharma Indah selaku pemegang ijin HPH di Nabire dalam hal mensuplay bahan baku kepada pemegang ijin industri namun sampai saat ini masih saja belum mendapatkan balasan
Kepala dinas lingkungan hidup dan kehutanan provinsi Papua dalam mengembangkan tugas tugas pemerintah di bidang lingkungan hidup dan kehutanan agar benar – benar menterjemah kan seluruh ketentuan peraturan undang – undang. Serta menterjemahkan dengan benar visi misi dan program kegiatan gubernur Papua yang memprioritaskan pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan melindungi dan keberpihakan kepada masyarakat Terangnya “.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *