“Undang-undang yang mendesak untuk diselesaikan adalah Undang-Undang Pertahanan agar kepemilikan tanah oleh masyarakat dan warga asing bisa diatur lebih tegas sehingga tidak ada lagi kepemilikan tanah di daerah wisata maupun daerah-daerah strategis dikuasi oleh asing,” ujarnya.
( Laporan : Windarto )






