Enter Indonesia Legal, Aman dan Bisa Jual Belikan

Jakarta, Poros Nusantara – Maraknya, pemberitaan negatif  mengenai Energy Saver (ES) atau alat penghemat listrik di masyarakat menimbulkan kebingungan dan keraguan di masyarakat. Apakah alat penghemat listrik ini mampu menghemat listrik saja atau bohong? Hal ini yang  membuat Benny Marbum, Kepala Dvisi PT.  PLN menulis sekaligus konfirmasi di blog pribadinya.

Menurut pengakuan Benny, banyak orang yang menghubungi guna menanyakan, apakah produk ini legal ?, apakah boleh dipasang di rumah ?  Apa benar alat ini tidak bermafaat bagi pelanggan PLN ? Mengapa alat ini tidak dilarang diperjual belikan ?

Mendapat pertanyaan yang bertubi-tubi seperti itu, Benny langsung menjawab pertanyaan tersebut. Produk Energi Saver adalah  legal, aman dipakai di rumah  listrik setelah meteran listrik dan boleh dipasang di rumah. “ Alat ES ini pada dasarnya hanya berupa kapasitor. Sifatnya berlawanan dengan induktor (kumparan atau belitan listrik), seperti motor-motor listrik, trafo, ”  ujarnya.

Blog pribadi Benny Marbum ini, diposting setelah mendapat penjelasan dari Direktur PT. Sains Solusi Global (SSG), Edi Swandi melalui sambungan telepon seluler. “Dimana sebelumnya, ia menulis tentang energy saver yang bernada menjelek-menjelekan produk-produk tertentu. Dengan demikian, kita tidak perlu membawa masalah ini  ke ranah hukum,” kata Edi, di Jakarta. (28/08/2018).

Lebih lanjut, Benny menjelaskan Alat ES ini pada dasarnya hanya berupa kapasitor. Sifatnya berlawanan dengan induktor (kumparan atau belitan listrik), seperti motor-motor listrik, trafo.

“ Peralatan listrik di rumah, banyak menggunakan motor listrik, misalnya kulkas, AC, mesin cuci, pompa air. Ketika start, peralatan listrik yang menggunakan motor listrik menarik arus cukup besar, walau hanya sesaat. Karena arus start ini relatif besar, maka sering kali MCB (sekring) di rumah trip atau jeglek. Kalau MCB trip, maka listrik di rumah sebagian atau seluruhnya padam. Nah, alat ES ini dapat meredam arus start. Inilah salah satu manfaat alat ini,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *