Selain itu, manfaat lain dari alat ES ini bagi konsumen adalah tegangan listrik menjadi lebih stabil. “Pasalnya, arus yang dibutuhkan untuk bekerjanya motor-motor listrik dapat dikurangi oleh alat ES ini. Dengan berkurangnya arus yang mengalir pada instalasi, maka drop tegangan juga mengecil, sehingga tegangan menjadi lebih baik,” ujarnya.
Masih dari blognya Benny, sebenarnya, PLN juga terbantu dengan terpasangnya alat ini di instalasi rumah. “Karena dapat mengurangi kebutuhan listrik induktif yang dipakai oleh motor-motor listrik dan peralatan modern lainnya (misal lampu LED). Dengan semakin banyaknya peralatan listrik yang menggunakan motor listrik, maka semakin banyak energi listrik induktif yang dipakai konsumen dan dikirim PLN, namun konsumen tidak membayar energi induktif yang dipakai. Mengapa? Karena alat ukur PLN (kWh meter) di rumah tangga, hanya mengukur energi listrik aktif (kWh),” katanya.
“Sedangkan energi listrik induktif (kVArh) tidak dibayar konsumen. Nah, dengan alat ES ini terpasang di konsumen, maka kebutuhan energi listrik induktif konsumen, dapat berkurang,” ungkapnya,” ujarnya.
Diakhir tulisannya, ia memberikan kesimpulan bahwa alat ES ini legal, bermanfaat, dan tidak melanggar bila dipasang di instalasi rumah di sisi setelah kWh meter PLN. “Jadi, mestinya tidak ada alasan melarang memproduksi, dan menjualnya,” ujarnya.
( Laporan : Windarto )






