Porosnusantara.co.id | BOGOR – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penonaktifan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan internal menyusul temuan Ombudsman RI terkait fasilitas khusus di lingkungan lapas.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan lima pejabat tersebut dinilai perlu menjalani pemeriksaan untuk mengetahui tanggung jawab dan kronologi terkait kondisi yang ditemukan Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak).
“Tidak itu saja, pada hari ini dan ke depannya kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Rudi di Cibinong, Sabtu (26/9/2026).
Lima pejabat yang dinonaktifkan terdiri atas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Kepala Urusan Umum turut masuk dalam pemeriksaan karena memiliki tugas yang berkaitan dengan pengelolaan barang milik negara serta sejumlah fasilitas di lingkungan lapas.
Tindak Lanjut Temuan Ombudsman
Penonaktifan lima pejabat tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan internal Kemenimipas setelah Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di lingkungan lapas.
Dalam sidaknya pada 23 September 2026, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian khusus. Di dalamnya terdapat antara lain sofa, televisi, meja makan, kulkas, serta berbagai perlengkapan rumah tangga.
Ombudsman juga menemukan warga binaan berada di kawasan tersebut. Salah seorang penghuni yang ditemui mengaku sebagai warga binaan. Ombudsman kemudian menduga terdapat fasilitas khusus bagi sejumlah warga binaan.
Selain itu, Ombudsman menemukan fasilitas lain seperti area parkir, simulator golf yang sedang dibangun, tempat kebugaran, dan kolam di kawasan tersebut.
Temuan itu kemudian mendorong Ombudsman meminta Kemenimipas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Lapas Cibinong, termasuk aspek regulasi, sumber daya manusia, pelaksanaan tugas, pengawasan internal, serta fasilitas pemasyarakatan.






