Ragam  

42 Paslon Kepala Daerah di NTT Dapat Pembekalan Antikorupsi dari KPK

KUPANG.POROSNUSANTARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, bersama KPUD NTT, menggelar Pembekalan Antikorupsi kepada 42 pasangan calon (paslon) kepala daerah di NTT Pembekalan ini, untuk menciptakan adanya pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang berintegritas. Tidak hanya itu, KPK RI juga gelar deklarasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi paslon kepala daerah untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta paslon Bupati dan Wakil Bupati pada10 kabupaten di Nusa Tenggara Timur.

BACA JUGA  Jumlah UMKM di Wajo Kini 33.838, Sejalan Program Duo Amran Ciptakan 10.000 Wirausaha Baru.

Dalam siaran Pers KPU NTT yang diterima PorosNusantara, Kamis (3/5/2018) menyebutkan, Kegiatan pembekalan tersebut berlangsung di Aula Gedung Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) NTT, jalan Polisi Militer, di Kupang. Para peserta pembekalan antikorupsi yang hadir antara lain, Ketua KPUD dan Bawaslu kabupaten yang menyelenggarakan pilkada dan sejumlah paslon kepala daerah. Sedangkan hadir dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Widodo Sigit Pudjianto (Plt. Badan Nasional Pengelola Perbatasan).

kpu 2
Pembicara utama (keynote speech) yang dihadirkan dalam pembekalan antikorupsi itu, Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah NTT, Kombes (Pol), Daniel Yudho dan dari KPK RI, Tri Gamarefa (Koordinator Supervisi dan Pencegahan/Korsupgah) serta Thomas Dohu, Komisioner KPU NTT selaku moderator.

BACA JUGA  SALAH SATU SAKSI YANG DIHADIRKAN TERGUGAT DIDUGA TIDAK PROFESIONAL

Acara pembekalan yang dimulai pukul 09.00 wita, diawali dengan kata pembuka dari Penasehat KPK RI, Budi Santoso. Dia, mengatakan dari sisi pencegahan, unsur penting yang perlu mendapat perhatian terkait area potensi korupsi, meliputi perencanaan APBD, pengadaan barang dan jasa (PBJ), perijinan melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

BACA JUGA  POTENSI GARAM JADI ANDALAN PENINGKATAN PAD

Selain itu, lanjut Santoso, area potensi korupsi disebabkan fungsi aparatur pengendalian internal pemerintah (APIP) tidak berjalan efektif dan rendahnya kompetensi dalam hal audit PBJ serta audit investigasi untuk penentuan tindak pidana korupsi (TPK). Juga rendahnya penghasilan aparatur sipil negara (ASN) daerah, tidak berjalannya reward dan punishment serta distribusi penghasilan pegawai tidak berbasis kinerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *