Menurut Riwu Kore, Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 merupakan penyederhanaan dan penggabungan dari UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu dan UU nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD diharapkan dapat permasalahan demokratisasi yang timbul sebagai dampak dari reformasi.
Pembentukan UU Nomor 7 tahun 2017 pada prinsipnya bertujuan menata secara baik manajemen penyelenggaraan Pemilu mencakup penyelenggara, peserta, sistem pemilihan, pelanggaran, sengketa, penengakkan serta tindak pidana pemilu. Sosialisasi peraturan perundang-undangan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperbaiki kualitas pelaksanaan Pemilu dan proses penguatan demokrasi serta upaya mewujudkan tata pemerintahan yang efektif dan efisien.
Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 2, Pemilu harus dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, semua itu dapat tercapai jika seluruh komponen bangsa saling bahu membahu mendukung pelaksanaan Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi terciptanya sinergitas yang kuat dan berkesinambungan. ” Suksesnya Pemilu tidak hanya tergantung pada integritas penyelenggara dan pesertanya saja, namun juga dukungan seluruh pemangku kepentingan Pemilu. Pasal 434 UU nomor 7 tahun 2017 mengamanatkan bahwa Pemerintah Pusat dan Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitasi kelancaran penyelenggaraan Pemilu. Pembentukan Desk Pemilu diperlukan sebagai pusat informasi perkembangan Pemilu untuk menunjang proses penyelenggaraan Pemilu serentak nanti “, katanya.
Ditambahkannya, peran masyarakat juga merupakan bagian penting, pertimbangan rasional menjadi pemilih cerdas harus terus menerus disosialisasikan, selain tingkat partisipasi politik masyarakat yang akan menjadi perhatian khusus pada Pemilu serentak tahun 2019, sehingga nantinya Pemilu dapat menghasilkan pemimpin dan wakil-wakil rakyat yang berintegritas dan berkualitas, memiliki legitimasi yang kuat serta amanah demi mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efisien untuk kemakmuran rakyat. Sosialisasi ini diharapkan dapat mewujudkan kesamaan persepsi serta sinergitas para pemangku kepentingan sehingga banyak masyarakat lebih antusias memilih secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.