Kupang, Poros Nusantara – Badan Kesbangpol NTT melakukan sosialisasi Undang – Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tingkat Provinsi NTT di Kota Kupang. Dengan mengambil tema ” Secara Substansial, Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Berkehendak Mewujudkan Demokrasi yang Bermartabat dan Berkualitas pada Penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pilpres Secara Serentak Tahun 2019″, diharapkan sosialisasi ini dapat memberikan pencerahan dan membangun pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat di daerah khususnya di Kota Kupang serta membangkitkan semangat nasionalisme dan mengajak masyarakat untuk memahami secara baik substansi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017.
Kegiatan ini dibuka Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH mewakili Gubernur NTT di Aula Hotel Romyta Kupang, Selasa (10/4/2018), Hadir sebagai moderator Kepala Badan Kesbangpol Provinsi NTT, Dra. Sisilia Sona serta para narasumber antara lain Anggota Komisi I DPRD Provinsi NTT, Yoseph L. Ahas, S.Fil, SH, MH dan Komisioner KPU Provinsi NTT, Drs. Yosafat Koli.
Acara dihadiri 80 peserta dari unsur partai politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, pimpinan organisasi kemasyarakatan, LSM, organisasi kepemudaan, mahasiswa dan pelajar (pemilih pemula) serta aparatur Pemerintah Kota Kupang.
Walikota Kupang mengatakan, maksud dari diselenggarakannya sosialisasi ini adalah untuk memberikan pencerahan dan membangun pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat di daerah khususnya di Kota Kupang. Selain itu membangkitkan semangat nasionalisme dan mengajak masyarakat untuk memahami secara baik substansi Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sehingga dapat diimplementasikan pada penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 yang akan datang. Sosialisasi inipun, kata Riwu Kore, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik dalam berbagai momentum demokrasi baik itu pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah.