Kesbangpol NTT Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2017 di Kota Kupang

Kupang, Poros Nusantara – Badan Kesbangpol NTT melakukan sosialisasi Undang – Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tingkat Provinsi NTT di Kota Kupang. Dengan mengambil  tema ” Secara Substansial, Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Berkehendak Mewujudkan Demokrasi yang Bermartabat dan Berkualitas pada Penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pilpres Secara Serentak Tahun 2019″, diharapkan sosialisasi ini dapat memberikan pencerahan dan membangun pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat di daerah khususnya di Kota Kupang serta membangkitkan semangat nasionalisme dan mengajak masyarakat untuk memahami secara baik substansi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017.

Kegiatan ini dibuka Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH mewakili Gubernur NTT  di Aula Hotel Romyta Kupang, Selasa (10/4/2018), Hadir sebagai moderator Kepala Badan Kesbangpol Provinsi NTT, Dra. Sisilia Sona serta para narasumber antara lain Anggota Komisi I DPRD Provinsi NTT, Yoseph L. Ahas, S.Fil, SH, MH dan Komisioner KPU Provinsi NTT, Drs. Yosafat Koli.

BACA JUGA  Sambil Ngopi Bareng Tokoh Masyarakat, Aipda Robiana Ajak Warga tak Takut Divaksin Covid-19

Acara dihadiri 80 peserta dari unsur partai politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, pimpinan organisasi kemasyarakatan, LSM, organisasi kepemudaan, mahasiswa dan pelajar (pemilih pemula) serta aparatur Pemerintah Kota Kupang.

BACA JUGA  Di Duga Kepsek SMA N 9 Wayaloar Korupsi Dana Bos dan sering tinggalkan Sekolah Berbulan-bulan

Walikota Kupang mengatakan, maksud dari diselenggarakannya sosialisasi ini adalah untuk memberikan pencerahan dan membangun pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat di daerah khususnya di Kota Kupang. Selain itu  membangkitkan semangat nasionalisme dan mengajak masyarakat untuk memahami secara baik substansi Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sehingga dapat diimplementasikan pada penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 yang akan datang. Sosialisasi inipun, kata Riwu Kore,   diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik dalam berbagai momentum demokrasi baik itu pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *