MK Mengadakan Bimtek Penyelesain Perkara Pilkada Bagi Advokat Se-Indonesia Tahun 2018

Jakarta, Poros Nusantara –  Mahkamah Kostitusi (MK) merupakan satu lembaga Negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dalam hal ini MK membentuk sebuah Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, yang diharapkan dapat menjadi centre of excellent dalam Pengembangkan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Pancasila dan Konstitusi.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat, kususnya para advokat terhadap prosedur beracara dalam penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan Pilkada, Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK mengadakan “Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Serentak Tahun 2018 Bagi Advokat se-Indonesia Angkatan III” pada hari Senin s/d Kamis 5-8 Maret 2018 di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua Bogor.

BACA JUGA  Pemberitahuan Data Calon Jamaah Haji Sawahlunto Tahun ini

Salah satu target Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstusi pada tahun 2018 adalah advokat. Sebanyak 170 peserta ikut dalam kegiatan Bimtek oleh MK yang terdiri dari enam organisasi advokat yaitu Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia; Perhimpunan Pengacara Konstitusi, Perdata dan Tata Usaha Negara (PERSIDATUN); Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI); Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI); Asosiasi Advokat Indonesia (AAI); dan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN).

BACA JUGA  GELAR GIAT SENIMAN UTARA PEDULI SALURKAN BANTUAN UNTUK KORBAN KEBAKARAN

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta mengenai hukum acara Mahkamah Konstitusi sekaligus menjadi pemicu awal bagi advokat  untuk turut aktif dalam mensosialisasikan nilai-nilai Pancasila, Konstitusi serta Hak Asasi Manusia.  Di hadiri oleh ketua umum Peradi Luhut M. Pangaribuan, SH., LLM ketua umun DPN APSI ketua Umum Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia dan Ketua Umum BPN Perhimpunan Pengacara Konstitusi, Perdata dan Tata Usaha Negara (PERSIDATUN) Ruswan Efendi AR., SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *