Gubernur NTT Serahkan LKPJ Akhir Masa Jabatan

er1Ketua DPRD NTT, H. Anwar Pua Geno, mengatakan Undang-undang nomor: 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor: 3 tahun 2007, mengamanatkan Gubernur berkewajiban menyampaikan LKPJ akhir masa jabatan kepada DPRD provinsi yang memuat implementasi pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan dan pemberdayaan masyarakat selama lima tahun. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD NTT, Gabriel Beri Bina, berpendapat bahwa LKPJ ini kendati secara materi sebagai LKPJ tahunan, namun berkaitan dengan akhir masa kepemimpinan Gubernur Frans Lebu Raya maka diharapkan dalam pembahasannya bisa merangkai dengan perjalanan pemerintahan selama lima tahun terakhir. “Lewat pembahasan LKPJ akhir masa jabatan ini nantinya pihak DPRD bisa melahirkan satu rekomendasi sebagai acuan bagi kepemimpinan berikut terkait program – program penting yang perlu dilanjutkan. Sehingga kita libatkan kelompok pakar untuk mengkajinya di tingkat komisi-komisi,” jelas Beri Bina.

 

( Laporan : Erni Amperawati).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *