Pekalongan, Poros Nusantara – Dana Desa ( DD ), yang di kucurkan oleh Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN ), dan Alokasi Dana Desa (ADD), banyak yang tidak sesuai dengan juklak dan juknis, yang di harapkan oleh Pemerintah.
Kebanyakan dalam pelaksanaan, Dana Desa banyak penyimpangan, seperti pemberdayaan masyarakat, laporan pertanggung jawaban (LPJ), dan bangunan. Masyarakat yang seharusnya menjadi tumpuan pelaksanaan anggaran tersebut, namun kenyataannya masih sebagai formalitas aja.
Pihak tim pelaksana kegiatan/ TPK, dan Kepala Desa ,bersama Pemerintahan Desa, sudah melaksanakan kegiatan tanpa mendengarkan hak dan aspirasi masyarakat, padahal di situ hukumnya wajib. Dari pantauan dan survei di lapangan, diduga banyak pembodohan dana desa (DD) kepada masyarakat. Karena banyak ditemukan papan proyek / informasi yang tidak sesuai, nilai anggaran dengan volume bangunan dan di mar up oleh Pemerintah Desa setempat.
Ironisnya sampai saat ini, belum ada satupun pihak yang berkompeten melakukan penindakan, terhadap TPK dan Kepala Desa, ataupun unsur pemerintahan lainnya. Yang berkompeten diduga telah mengebiri hak – hak masyarakat. Adapun dari beberapa pihak yang berkompeten turun ke lapangan baru- baru ini seperti, Inspektorat Kabupaten Pekalongan itu pun hanya sekedar pemeriksaan administrasi, dan cek fisik secara sekilas saja, belum pemeriksaan yang detail tentang mutu dan kualitasnya dari hasil pekerjaan.
Dan anehnya lagi, para aparat hukum pun diam pura- pura tidak tahu padahal Intel dari mereka sudah bekerja di lapangan, serta sudah membuat laporan temuan-temuan seperti itu namun yang terjadi hanya bergeming, solah- olah tidak ada kesalahan maupun temuan di lapangan. Parahnya lagi di lapangan masyarakat yang kurang mengerti tentang Dana Desa maupun ADD, apalagi mengenai tata cara pengelolaan, dan pelaksanaanya yang tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Di minta lagi dari pihak yang berwenang dan berkompeten, agar bekerja lebih sensitif dan agresif dengan integritas yang tinggi, serta lebih jujur dalam menjalankan tugasnya demi mewujudkan Pemerintahan yang baik, serta bebas dari KKN, oleh Aparatur Desa dan jajarannya.
( Laporan : Sunaryo / Team )