Batang, Poros Nusantara – Warga Desa Banteng kecamatan Tersono, kabupaten Batang, Jawa Tengah. Mendesak Bupati Batang untuk memberhentikan Kepala Desa Banteng Dalam klarifikasi tim Poros beserta LPPNRI dengan warga, tokoh masyarakat dan BPD, awal februari bahwa bermula adanya penambangan ( galian C ) yang membuka jalan melalui Desa Banteng tetapi ditolak warga.
Karena pelaksana galian C (Yudianto ) telah mendapat ijin dari kepala Desa ( Wahyono ) untuk membuat jalan lewat tanah bengkok milik desa ( bengkok macek ), akhirnya beco ( alat berat diturunkan ) hal ini semakin membuat warga geram dan nenimbulkan aksi demo. Namun aparat penegak hukum dan jajaran pemerintah setempat dapat meredam sehingga aksi berjalan damai. Belum selasai disini, tidak disangka warga bernama Rohmadi mendapat surat panggilan dari pihak kepolisian atas laporan Yudianto yang diduga telah melakukan pengrusakan jembatan.
warga menjadi tambah bingung, warga desa yang dirugikan tetapi dilaporkan oleh pelaksana galian C ( Yudianto ketika di tanya tidak dapat menunjukkan surat ijinnya ). Aksi berlanjut dengan salah satu warga Desa bernama Heru menemui Bapak Camat Tersono untuk melaporkan bahwa kepala Desa telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang yaitu menyewakan tanah bengkok yang bukan milik Kepala Desa ( tidak dimusyawarahkan dengan BPD melainkan ijin pribadi Kepala Desa ). Atas peristiwa ini warga masyarakat Desa Banteng beserta jajaran akan melanjutkan ketingkat Bupati yang lebih tinggi.
(Laporan : Hadi )