OKNUM PERANGKAT DESA PEMABUK ANIAYA PEMILIK PANTI

Pemalang, Poros Nusantara –  Komplek Grosir Petarukan Selasa 06/02/2018 dinihari,  telah terjadi kegaduhan di panti Menanti ll petarukan. Seorang Aparat Desa melakukan pengrusakan disertai Penganiayaan  terhadap pemilik usaha Rohmani (40) asal Desa Jatirejo.  Dilakukan dengan secara brutal oleh pelaku yang datang dengan keadaan mabuk dan seringkali membuat gaduh.

Kasus semacam ini seharus tidak semestinya dilakukan kepadanya, hal ini Jelas melanggar peraturan Daerah (PP)- 53, Pejabat Aparatur Negara yang seharusnya memberikan contoh yang  baik terhadap lingkungan di masyarakat, menurut Pengakuan warga setempat, Wiwit dan Olid  “benar telah terjadi penganiayaan ditempat ini Kembali ia menjelaskan, bahwa pelaku sering kali melakukan hal yang sama,  baik di luar sana maupun di sini grosir petarukan.

BACA JUGA  ULTAH Ke - 57 Golkar Oleh DPD Partai Golkar Propinsi DKI Jakarta : Menjadi Pelaku Sejarah Dimasa Akan Datang Melawan Pandemi

Kejadian ini jelas melanggar pasal berlapis KUHP, sengaja datang dengan keadaan mabuk melakukan pengrusakan disertai penganiayaan. Dari seorang perangkat Desa Sirangkang Nurwitanto, berawal pada saat ia datang ketempat (panti)  milik Rohmani asal Desa sirangkang  dalam keadaan mabuk,  ia pun sebelum masuk di Panti itu telah gedor-gedor pintu.

BACA JUGA  Selesai Januari 2023, Penataan Cagar Budaya Benteng Pendem Ngawi Dorong Pariwisata di Jawa Timur

Yang lain, dengan keadaan bringas. Pelaku akhirnya masuk kepanti Menanti ll yang kebetulan pelayan jasa pijat 3 orang sedang stand bye, namun ketika pelaku memintanya untuk dipijat, salah seorang jasa pijat takut, karena dalam keadaan berbau alkohol dengan bringas, wanita jasa  tersebut menolaknya, dengan spontan pelaku langsung marah membanting beberapa pot bunga didekatnya, dan juga membanting asbak rokok  dimeja kaca kasir dan lain – lain hingga tempat tersebut berantakan.

BACA JUGA  NH Zakat Kita dan Kitabisa.Com Bagikan 200 Paket Personal Hygiene Kit di Kelurahan Cipinang Melayu

 

( Laporan : Solikhin Kohar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *