HIPMI NTT Jangan Jadi Pengusaha Pajangan

KUPANG, POROS NUSANTARA – Badan Pengurus Daerah ( BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia ( HIPMI) Nusa Tenggara Timur masa bakti 2017-2020.
secara resmi dilantik Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) HIPMI Yaser Palito.

Kehadiran HIMPI di NTT ini oleh Ketua BPD HIMPI NTT,  Reynold Athur Ivan Lay berpesan agar organisasi ini jangan jadi pajangan semata.  Athur Lay usai dilantik di Neo Aston Hotel Kupang, Senin  (14/2/2018) mengatakan, HIPMI merupakan organisasi kader yang mempunyai ciri khas, tidak seperti asosiasi lain atau organisasi lain karena ketua umumnya hanya boleh menjabat 1 masa periode. Hal ini menunjukkan bahwa, HIPMI konsisten dalam menciptakan kader-kader yang kedepannya dipersiapkan untuk menjadi pemimpin-pemimpin masa depan.

BACA JUGA  Ketua DPRD Pekalongan Berikan Simbol 74 Bendera Kepada LMP Kota Pekalongan

Dikatakannya, HIPMI telah banyak menciptakan tokoh-tokoh pengusaha yang sudah menjadi kepala Daerah,  Menteri,  bahkan Presiden dan Wakil Presiden RI. Semua tokoh tersebut merupakan  kader HIPMI. Athur Lay juga mengatakan,  jajaran pengusaha yang telah dilantik bersepakat, untuk menandatangani fakta integritas dalam menjalankan roda organisasi bahwa HIPMI NTT berjuang untuk tidak menjadi pengusaha pajangan, pengusaha yang hanya mau nempel namanya di SK.

BACA JUGA  Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Polres Kota Sawahlunto Bangun Ruangan SPKT Wicaksana Laghawa

IMG-20180217-WA0013

Dirinya memastikan bahwa HIPMI NTT tidak menjadi pengurus salaman, yang hanya datang untuk bersalaman dengan pejabat, tapi HIPMI dibawah kepemimpinannya berjanji untuk tidak menjadi pengusaha tunggangan yang menunggang organisasi untuk kepentingan pribadi, kelompok, keluarga dan golongan.
“Kita berjanji untuk tidak menjadi pengusaha pajangan, pengusaha salaman, yang hanya datang untuk bersalaman dengan pejabat tapi hari ini kita berjanji untuk tidak menjadi pengusaha tunggangan, yang menunggangi organisasi untuk kepentingan pribadi, kelompok, keluarga maupun golongan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *