Guna Tingkatkan Edukasi Terkait Logistik Pilkada Sawahlunto, KPU Sawahlunto Gelar Sosialisasi

SAWAHLUNTO, POROS NUSANTARA – Guna meningkatkan edukasi terkait permasalahan logistik dalam Pilkada Sawahlunto 2018, KPU Sawahlunto menggelar sosialisasi di Hotel Ombilin Sawahlunto (21/12/2017). Dalam kegiatan tersebut juga turut dihadiri narasumber dari komisioner KPU Sumbar, Fikon maupun Komisioner Bawaslu Sumbar, Alni.

Dalam sambutannya Ketua KPU Sawahlunto, Afdhal mengatakan bahwa dilakukannya sosialisasi kali ini bertujuan agar PPS maupun PPK menghindari adanya kesalahan khususnya dalam penghitungan surat suara, “Kesalahan sekecil apapun nantinya akan mengakibatkan permasalahan sekaligus akan dilakukan penindakan terhadap PPS maupun PPK yang melakukan kesalahan tersebut”, jelasnya. Pihaknya menambahkan oleh karena itu penting adanya kerja sama dengan pengawas pemilu agar tidak terjadi kesalahan sekecil apapun dalam pelaksanaan Pemilu.

BACA JUGA  Camat IX Koto Sungai Lasi Pimpin Penyemprotan Pasar dan Pembagian Masker.

KPU Sumbar divisi keuangan, logistik, umum, dan Badan Urusan Rumah Tangga, Fikon menjelaskan bahwa logistik pemilu menjadi koor bisnis KPU yang sangat menentukan dalam penyelenggaraan Pilkada. Lebih jauh lagi Fikon menjelaskan beberapa tahapan dalam manajemen gudang logistik diantaranya seperti penerimaan barang logistik, penyimpanan barang logistik, pensortiran barang logistik hingga pengepakan barang logistik. “KPU di sumbar rata rata belum memiliki gudang penyimpanan logistik yang representative seperti halnya di Kab.Solok Selatan”, jelasnya. “Hal tersebut nantinya akan berdampak pada proses pelaksanaan Pilkada khususnya keakuratan data jumlah barang logistik baik yang masuk dan keluar”, jelasnya.

BACA JUGA  LAHAN SAWAH PAKEMBARAN HILANG HINGGA DELAPAN PULUH PERSEN KURANG DAPAT PERHATIAN PEMERINTAH

Di sisi lain pihaknya juga meminta agar KPU Sawahlunto untuk mengelola dengan baik gudang penyimpanan logistik. “Pengelolaan yang baik sendiri berdasarkan klasifikasi sesuai dengan jenisnya seperti surat suara, formulir dan lain-lain sehingga tidak tertukar/tumpang tindih”, jelas Fikon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *