SEKDA INGATKAN KADES SOAL PENGELOLAAN ANGGARAN DESA

KUPANG, POROS NUSANTARA  –  Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang, Drs. Hendrik Paut mengingatkan para perangkat desa bahwa sebagai abdi negara, abdi masyarakat maka perlu mempersembahkan kinerja terbaik sesuai tanggung jawab yang diberikan. Suksesnya pembangunan di desa, pengelolaan anggaran yang ada, merupakan tanggung jawab moril yang harus dilaksanakan sebaik mungkin. Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan buat aturan desa yang berpihak kepada kepentingan masyarakat banyak. Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Hendrik Paut, menyampaikan hal ini saat memberikan sambutan pembukaan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Legal Drafting bagi aparatur Desa lingkup Pemkab Kupang, bertempat di Aula Hotel Chrysa Baumata Kecamatan Taebenu, Rabu (8/11/2017) lalu.

sekda.1Lebih lanjut Sekda Hendrik Paut mengharapkan semua perangkat desa dapat menyusun Perdes sesuai dengan kondisi, potensi dan keadaan masyarakat Desa sehingga bisa mendorong pembangunan didesa semakin baik. Pembuatan Perdes sendiri menurut Paut perlu memperhatikan rujukan aturan tertinggi yakni Undang-undang. “Membuat peraturan Desa harus merujuk pada aturan tertinggi yakni Undang-undang, tidak boleh bertentangan dan melawan kewenangan yang diberikan dalam Undang-undang,” tegas Paut.

BACA JUGA  Tim Advokat Posbakum PWRI Beri Bantuan Hukum Petani Yang Diduga Dituduh Curi Buah Sawit Di Lahan Milik Sendiri

Dijelaskannya bahwa di Kabupaten Kupang sendiri telah dibuat pedoman Penyusunan Peraturan Desa yang dijabarkan dalam Perbup No. 21 Tahun 2016 tentang tata cara penyusunan peraturan Desa di lingkup Pemkab Kupang. Kepada para Kades dan BPD sebelum membuat Perdes, Perkades harus melakukan konsultasi kepada Pemkab agar mekanismenya benar, disusun secara baik, dan mendapat no registrasi sehingga dapat ditetapkan dan diterapkan. Melalui Bimtek ini Sekda Paut sangat berharap pembinaan, pemberdayaan serta pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan di Desa dapat berjalan dengan baik seusai dengan amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Pemdes.

Diakhir sambutannya Sekda Hendrik Paut berharap Kades dan BPD membangun kerjasama dan kekompakan dalam melayani masyarakat Desa. Kades dan BPD menurutnya merupakan mitra, yang posisinya sama sehingga perlu kerjasama dan duduk bersama mengatasi persoalan dan mencari solusi terbaik membangun desa yang lebih baik. “Saya minta Kades dan BPD harus saling menghargai dan kerja bersama dalam penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan,” ungkapnya. Kabag Hukum Setda Kabupaten Kupang Soleman Luik dalam laporannya menyampaikan kegiatan Bimtek Legal Drafting ini diselenggarakan selama 3 hari mulai tanggal 8-10 November 2017 yang diikuti beberapa Desa dari berbagai Kecamatan diantaranya Kec. Fatuleu, Takari, Amarasi Selatan, Amarasi Barat, Taebenu dan Amabi Oefeto.

BACA JUGA  Benarkah Bahlil Bisa Mengisi Kursi Ketua Umum Golkar?

Diharapkan melalui Bimtek ini aparatur desa yakni Kades dan Ketua BPD mendapatkan pengetahuan, informasi, dan tata cara penyusunan peraturan desa yang baik sehingga mempunyai pemahaman, keterampilan dalam merancang produk-produk peraturan di Desa yang sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku. Ini juga menghindari Kades melakukan penetapan peraturan desa sendiri tanpa koordinasi dengan Pemkab. Contoh tentang APBDES, RPJMDES, Tata ruang dan organisasi di Desa harus melalui tahap evaluasi dan klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten sehingga para Kades dan BPD tidak menetapkan Peraturan Desa yang bertentangan dengan peraturan perudang-undangan yang paling tinggi. Kepala Desa Sillu Kecamatan Fatuleu Yulius Nalle menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan Bimtek Legal Drafting yang menurutnya memberikan pengetahuan dan informasi dalam menyusun peraturan tingkat Desa yang berkualitas, tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi kemajuan pembangunan di Desa. Hadir pada kegiatan tersebut sejumlah pejabat di Lingkup Pemkab Kupang diantaranya Asisten I Rima Salean, Asisten III Victoria Kanahebi, Kadis BMPD Johanis Masneno.

BACA JUGA  PPP Menggelar Rapat Pimpinan Nasional

(*/Siaran Pers Humas Kabupaten Kupang/Erni Amperawati).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *