KOMNAS HAM APRESIASI PEMBENTUKAN KAMPUNG KERUKUNAN UMAT BERAGAMA

  • Bagikan

KUPANG, POROS NUSANTARA –  Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) RI mengapresiasi pembentukan Kampung Toleransi Kerukunan Beragama di Kabupaten Kupang tepatnya di Lokasi Tanah Transad di Kelurahan Naibonat Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pembentukan Kampung Kerukunan membuktikan bahwa masyarakat di NTT Khususnya di Kabupaten Kupang sangat mengedepankan persatuan, kebersamaan dan kekeluargaan dalam membina hubungan keagamaan. Hal tersebut disampaikan oleh M. Imdadun Rahmat, Komisioner Komnas HAM saat tatap muka dengan Pemkab Kupang yang diterima oleh Sekda Kab. Kupang Drs. Hendrik Paut, M.Pd dalam agenda monitoring Komnas HAM di Kabupaten Kupang, Rabu (1/11/2017).

komnasham.2Hadir pada kegiatan tersebut Wakapolres Kupang Robby Henukh, GM FKPPI PD 26 Anselmus Djogo serta sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Kupang diantaranya Asisten I, Rima Salean, Asisten III, Victoria Kanahebi. Rahmad pada kesempatan tersebut sangat berterima kasih dan bersyukur atas dukungan dari jajaran TNI terkhusus Korem 121 Wirasakti yang telah membangun komunikasi yang baik dalam penyelesaian tanah Transad sehingga menemukan titik temu untuk kepentingan masyarakat banyak.

komnasham.1Apresiasi dan penghargaan juga diberikan bagi setiap pihak yang telah memperjuangkan pembentukan kampung Toleransi ini yang menurutnya menjadi contoh bagi daerah lainnya bahwa dalam satu kawasan bisa dibangun rumah-rumah ibadat secara berdampingan. Rahmad menjelaskan bahwa NTT sangat dikenal sebagai daerah etalase kerukunan beragama di Indonesia dan sekarang makin terbukti dengan dibentuknya Kampung Toleransi Beragama yang ditandai dengan pembangunan 6 rumah Ibadat masing-masing agama di Indonesia diantaranya Kristen Protestan, Islam, Katholik, Hindu, Budha dan Khong Hucu.

Sekda Hendrik Paut dalam sambutannya menyatakan bahwa Pemerintah terus memberikan dukungan bagi pembangunan dan kehidupan masyarakat yang lebih baik salah satunya ialah menjamin rasa aman dalam menjalankan ibadah. Terkait dengan pembentukan Kampung Toleransi Kerukunan Beragama, Sekda Paut nyatakan Pemerintah siap memberikan dukungan untuk pembangunan rumah-rumah ibadat tersebut. Kendati demikian dirinya sangat mengharapkan dukungan semua masyarakat sehingga kolaborasi pembentukan Kampung Toleransi dan pembangunan rumah ibadat dapat berjalan dengan baik, lancar dan aman.

Tahun 2017 ini, Jelas Sekda Paut akan diukur dan dibuatkan sertifikat bagi masyarakat pemiliki tanah di transad Naibonat sehingga benar-benar legal. Anselmus Djogo salah satu tokoh masyarakat yang juga merupakan GM FKPPI PD 26 mengucapkan terima kasih mendalam karena tanah transad dapat diselesaikan dengan baik dan ditindaklanjuti dengan pembentukan kampung Toleransi umat beragama. Menurutnya semua dilakukan sebagai wujud kerukunan umat beragama dapat hidup bersama dengan rukun, aman dan damai. Kerukunan menurutnya perlu dibangun dan dikerjakan bersama-sama demi mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

(Laporan : Erni Amperawati)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *