KARAWANG, POROS NUSANTARA – Sidang lanjutan perdata Korban salah tangkap pembunuhan seorang pemuda di Desa Walahar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Bernama Sahrul Budiman pada tahun 2015, sidang tersebut menelan waktu lebih kurang 3 jam di Pengadilan Negeri Karawang, sidang kali ini menghadirkan 3 orang saksi dari penggugat.
Saat sidang berlangsung (Kamis, 12/10/10) salah satu saksi menuturkan bahwa ada dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi polsek klari dikarenakan saat melihat korban salah tangkap mengalami luka lebam di bagian mukanya “Saya melihat wajah teman saya yang ditangkap bareng, mukanya mengalami lebam dan diduga di pukul oleh oknum polisi padahal sebelum ditangkap, muka teman saya biasa biasa saja dan tidak ada luka lebam di bagian wajahnya” ungkapnya.
Sedangkan saksi selanjutnya yang namanya dirahasiakan menjelaskan bahwa korban salah tangkap seperti ada kejanggalan yang diduga dianiaya oleh oknum polisi “saya melihat ada luka bekas api rokok di bagian badan tersangka, padahal sebelumnya tidak ada luka bekas api rokok” tururnya.
Saat sidang usai dan beberapa wartawan hendak konfirmasi ke salah satu tergugat dari pihak kepolisian, ia belum bisa menjelaskan dikarenakan harus ijin atasannya dahulu “saya harus ijin komandan dulu” ungkapnya.
Usai sidang, Aneng Winengsih Kuasa Hukum dari Penggugat menjelaskan dalam persidangan Pidana bahwa kliennya nya tidak terbukti melakukan pembunuhan sehingga kliennya divonis bebas namun pihak kejaksaan melakukan Kasasi sedangkan putusan dari kasasi tesebut dimenangkan oleh kliennya “Klien saya tidak terbukti melakukan pembunuhan” tuturnya.
Selain itu Aneng menambahkan selain kerugian materil juga terdapat kerugian imateril sepeti anak anak putus sekolah, anak akan tidak diterima kerja, dicap negatif di lingkungan dan lain sebagainya “seperti yang disampaikan di persidangan oleh saksi, uang satu miliar rupiah tidak cukup untuk mengganti kerugian imateril” pungkasnya.
(Laporan : Daman Huri)