Bahkan pria yang berprofesi sebagai Advokat Muda ini pun mengancam akan segera membekukan Surat Keputusan (SK) bagi Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang Kabupaten/Kota dan Pimpinan Kecamatan KANNI dan memberhetikan anggota KANNI di seluruh Indonesia yang tidak mematuhi serta tidak menjalankan kode etik PANCA BHAKTI KANNI.
(Laporan : Marina)






