KETUA UMUM PIMPINAN PUSAT KANNI MENGECAM OKNUM YANG MENGATASNAMAKAN KANNI UNTUK DI PROSES HUKUM

Bahkan pria yang berprofesi sebagai Advokat Muda ini pun mengancam akan segera membekukan Surat Keputusan (SK) bagi Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang Kabupaten/Kota dan Pimpinan Kecamatan KANNI dan memberhetikan anggota KANNI di seluruh Indonesia yang tidak mematuhi serta tidak menjalankan kode etik PANCA BHAKTI KANNI.

(Laporan : Marina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *