KARAWANG, POROS NUSANTARA – Tidak ada yang sulit ketika pemerintah desa menerima anggaran ADD yang bersumber dari APBD, Dan DD bersumber dari APBN kalau mau transparan. Transparansi wajib hukumnya bagi pemerintah desa, anggaran diterima yang penting pembangunan dilaksanakan sesuai dengan RAB menurut kades Karyamulya Alek Sukardi yang biasa disapa (Lurah Alek) Banyak masyarakat atau orang banyak kepala desa mendapat uang banyak, terus uang sebanyak itu untuk apa? Itu pasti… Makanya pemerintah desa harus mensosialisasikan kepada masyarakat tentang anggaran yang diterima.
Satu contoh memasang Baliho RINCIAN PENGGUNAAN ANGGARAN APBDes Tahun…. Didepan kantor desa karna banyak masyarakat yang interaksi dikantornya desa sehingga masyarakat tau, OOH uang yang diterima oleh pemerintah desa bukan untuk Kades atau perangkat desa uang yang diterima 100% benar-benar untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, jadi masyarakat tau keluar masuknya anggaran pemerintah desa dengan jelas Tegasnya…!!! Dana yang diterima pemerintah desa harus dimaksimalkan Secara jelas dan benar sesuai kebutuhan yang menjadi skala prioritas di desa tersebut.
Contohnya di desa Karyamulya pematang sawah saya COR kenapa..? Karena pematang sawah menjadi objek penting sarana angkutan petani di musim panen coba bayangkan..!!! Ketika pematang sawah belum di Cor dari sawah sampai ke kampung petani harus mengeluarkan uang Rp 10.000 untuk biaya angkut (Ngangkut) satu karung padi Alhamdulillah sekarang hanya Rp 5000 untuk biaya angkut (Ngangkut) satu karung padi artinya dengan pematang Sawa di Cor sangat membantu petani saat panen. Kalau jalan bagus Roda perekonomian masyarakat akan jauh lebih baik Harapan saya para rekan-rekan kepala desa mengutamakan Asas Transparansi ini adalah kepentingan internal, kepercayaan masyarakat terhadap seorang pemimpin sejauh mana pemimpinnya harus transparan tentang anggaran yang diterima makanya para KADES harus tau dan mengerti UU Desa, tandasnya Dengan Undang-Undang Desa, Kades dapat menjalankan Tupoksi nya dengan baik dan benar serta meminta dukungan semua pihak didalam menjalankan amanah UU Desa tersebut maka bukan tidak mungkin pembangunan di desa akan semakin baik sehingga dapat mensejahterakan masyarakat desa itu sendiri serta membantu percepatan pembangunan nasional secara keseluruhan “JAYALAH DESAKU SEJAHTERALAH MASYARAKAT KU” !!
(Laporan : Ks Parid)
Cek kelapangan atuh sebelum buat berita, Karyamulya gaji pegawai desa aja belom bnyk dibayarkan… Infrastrukturnya jg di crosschek boss karyamulya transparan blom, berita yg bagus itu harus faktual dan terpercaya.