SAWAHLUNTO, POROS NUSANTARA – Sumbar – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sawahlunto hingga saat ini terus melakukan persiapan dalam menghadapi pelaksanaan Pilkada serentak 2018 di Kota Sawahlunto.
Diantaranya saat ini Panwaslu Kota Sawahlunto terus melakukan pengawasan sesuai dengan jadwal tahapan KPU Sawahlunto maupun melakukan rekruitmen untuk pembentukan Panwaslu di tingkat kecamatan (Panwascam).
“Panwaslu Sawahlunto telah melakukan Pelantikan Panwascam pada Senin, 22 Oktober 2017 di Ruang Cemara Hotel Ombilin. Sedangkan pengawasan terhadap pengumpulan dukungan KTP dari bakal calon kepala daerah yang akan maju lewat jalur independen dinilai belum dilakukan mengingat belum ada bakal calon yang mendaftar lewat jalur independen“”, ungkap Ketua Panwaslu Kota Sawahlunto, Dwi Murini di Kantor Panwaslu Sawahlunto.
Pihaknya menambahkan bahwa terkait pembentukan prediksi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) terkait Pilkada 2018, Panwaslu Sawahlunto baru akan membuat saat calon Walikota/Wakil Walikota Sawahlunto telah resmi ditetapkan oleh KPU Sawahlunto.
Sementara itu, pihaknya juga mengharapkan agar dalam pelaksanaan Pilkada Sawahlunto 2018, Panwaslu Sawahlunto dapat mencegah sebanyak mungkin potensi pelanggaran-pelanggaran dalam Pilkada khususnya tindak pidana pemilu. Sedangkan pelanggaran yang terjadi dalam Pilkada sendiri dapat dikategorikan diantaranya tindak pidana pemilu, pelanggaran administrasi pemilu hingga sengketa hasil pemilu
“Pelaku tindak pidana pemilu seperti money politik baik pemberi maupun penerima akan dikenai denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Miliar maupun hukuman penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan”, ujarnya.
Terkait anggaran dalam pelaksanaan Pilkada 2018, Dwi Murini menjelaskan Panwaslu Sawahlunto mendapatkan anggaran sebesar Rp. 3,052 Miliar yang rencananya akan terealisasi dalam dua tahap yaitu tahap persiapan dan tahap pelaksanaan.
(Laporan : Yanto/Risang)