DASAR PERGANTIAN PEJABAT KEJAKSAAN TIDAK SUBYEKTIF

KUPANG, POROS NUSANTARA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Dr. Sunartha, S.H, MH, secara resmi mengambil sumpah dan melantik para pejabat untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan beberapa pejabat penting lainnya. Proses pergantian para pejabat di lingkungan kejaksaan berdasarkan para hasil evaluasi dan penilaian menyeluruh dari pimpinan yang mengacu pada 4 hal yaitu prestasi,dedikasi, integritas dan loyalitas. Pergantian dan penempatan seseorang dalam jabatan tidak berdasarkan unsur subyektif. Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Sunartha, menyampaikan hal ini saat melantik dan mengambil sumpah 6 orang pejabat dilingkup Kejati NTT bertempat di Aula Lopo Sasando, Kejati NTT di Jalan Polisi Militer, Kupang, NTT, Rabu (11/10/2017).

Dikatakan Sunartha, promosi ini tidaklah tepat kalau dianggap sebagai rutinitas tanpa tujuan dan tanpa makna. Oleh karena itu katanya, mutasi dan promosi adalah hal yang sangat penting demi terwujudnya organisasi kejaksaan yang lebih kuat, lebih siap dan dinamis. “Saya sampaikan bahwa pola kebijakan mutasi dan promosi akan terus dilaksanakan di Kejaksaan ini, tanpa harus bersandar pada pertimbangan subyektif. Semua dilakukan melalui proses pembahasan yang mendasar dari pimpinan, melalui rapat pimpinan dan semua memberikan masukkan dan 4 unsur tadi menjadi barometer dan syarat utama, maka hal tersebut akan mendorong serta menjaga kualitas, disiplin dan mampu menjaga harkat dan martabat, profesi di lingkup Kejati” ujarnya.

BACA JUGA  Akibat Narkoba Divonis 5 Tahun, Mantan Kasat Narkoba Polres Pasaman Dipecat

Sunartha juga berpesan kepada pejabat yang dilantik, untuk mampu membuktikan bahwa pimpinan tidak salah pilih untuk menempatkan diposisi yang strategis. Dia melanjutkan, pada tahun 2018 nanti, daerah ini menyelenggarakan hajatan politik. Menyikapi hal tersebut maka, elemen dan seluruh kesatuan tugas harus bersatu padu dalam menyukseskan hajatan politik tesebut. Adapun 6 pejabat yang dilantik yaitu,3 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yakni,Sukoco menjabat Kajari Ruteng (Manggarai) menggantikan pejabat lama, Agus Riyanto. Kajari Labuan Bajo (Manggarai Barat) dijabat Yulius Sigit Kristanto menggantikan pejabat lama, Subekhan. Ali Sunarji dilantik sebagai Kajari Oelamasi (Kabupaten Kupang) menggantikan Ahmad Syarir Harahap. Sementara 3 pejabat lain yang dilantik yakni,Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Eko Kuntadi menggantikan Budi Handaka,Sherly Manutede menjabat Kepala Tata Usaha dan Koordinasi pada Kejati NTT, Slamet Heriyanto.

BACA JUGA  HMI MPO Gelar Halal Bihalal Nasional Bertema Kemerdekaan Palestina

(Laporan : Erni Amperawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *