RAKOR FPED PERKUAT PENGEMBANGAN EKONOMI DAERAH

KUPANG, POROSNUSANTARA – Pemerintah Provinsi NTT melalui Biro Ekonomi menggelar rapat koordinasi (Rakor) sekaligus evaluasi terkait Forum Pengembangan Ekonomi Daerah (FPED). Rakor ini untuk mendiskusikan berbagai isu terkait dengan upaya mendukung pengembangan ekonomi daerah, termasuk peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTT, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) NTT serta kalangan perguruan tinggi juga pelaku usaha. Kepala Biro Ekonomi, Dr. Petrus Keron, mewakili Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, ketika membuka rakor di Hotel Pelangi Kupang, Selasa (29/8/2017) mengakui keberadaan forum pengembangan ekonomi daerah belum dikenal masyarakat terutama oleh pelaku usaha di NTT.

DR PETRUS. A KERON,SE, MA. KEPALA BIRO PEREKONOMIAN SETDA PROPINSI NTT.
DR PETRUS. A KERON,SE, MA. KEPALA BIRO PEREKONOMIAN SETDA PROPINSI NTT.

Hal ini, karena belum optimalnya peran pemerintah provinsi, kabupaten dan kota untuk menjadikan FPED sebagai media dialog. Untuk itu dibutuhkan adanya komitmen semua pihak dalam rangka mendukung upaya pengembangan ekonomi daerah. Dalam rakor ini rakor menghadirkan tiga pembicara masing-masing, Petrus Keron ( Kepala Biro Ekonomi Setda provinsi NTT), Djemi Lassa (HIPMI NTT) dan Jalaludin Bethan dari sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTT.

BACA JUGA  Dandim 0427 Way Kanan Hadiri Upacara HUT RI Yang Ke - 77 Th

Jalaludin Bethan, selaku Direktur Lembaga Pengurus Pengawasan Obat dan Makanan (LPPOM) MUI NTT, mengatakan dalam rangka pengembangan ekonomi daerah terutama terkait dengan produk pangan, obat dan minuman perlu diberi labelisasi halal. Sampai saat ini pihak MUI NTT telah mengeluarkan sertifikat halal kepada 350 produk UMKM di provinsi NTT. Dikatakan Jalaludin, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 1999 tentang label dan iklan pangan telah mengatur secara jelas.

BACA JUGA  SEKDA INGATKAN KADES SOAL PENGELOLAAN ANGGARAN DESA

 “Nanti pada tahun 2019 mendatang semua produk pangan sudah harus pakai label halal dan hal ini sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU No.33 Tahun 2014). Jadi tidak semua produk pangan diberi label halal tetapi bagi produk lainnya yang tidak halal harus juga diberikan label yang jelas supaya masyarakat bisa mengetahui nana yang halal dan mana yang khusus,” tutur Jalaludin Bethan.

Lanjut, Jalaludin, penggunaan label halal menjadi penting bagi penembangan ekonomi daerah agar produk lokal dapat bersaing dengan produk dari luar. “Terkait proses pengurusan lebel halal tidak sulit. Silahkan bersurat ke Kementerian Agama dan Kementerian Agama memerintahkan MUI NTT untuk melakulan survey di lapangan guna penerbitan sertifikat halal dimaksud. Kami sekarang akan melakukan penerbitan sertifikat halal bagi produk kemasan garam di Sabu Raijua,” katanya.

BACA JUGA  DPRD SETUJUI PAPBD SERGAI TAHUN 2017 DAN RANPERDA PENYERTAAN MODAL BANK SUMUT

RAPAT RUTIN SETIAP BULAN

Ketua MUI NTT, H. Abdul Kadir Makarim, mengakui di Provinsi NTT proses sertifikasi produk pangan berjalan lancar hingga ke daerah. Mengingat, lanjutnya, proses sertifikasi biayanya murah jadi pengusaha kecil bisa menjangkaunya. Bahkan, katanya, ada bantuan dana dariKementerian Agama RI terkait proses sertifikasi untuk mendapatkan label halal itu.

Djemi Lassa mewakili HIMPI NTT mengatakan, pihaknya senantiasa bergandengan tangan dengan pemerintah Provinsi NTT menangani pengembangan ekonomi daerah. HIPMI selalu bersedia menjadi mitra pemerintah dan UMKM yang terdapat di NTT. Sebagai organisasi nonprofit, HIPMI NTT siap mengabdi untuk masyarakat dan membangkitkan pelaku usaha di NTT.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *