KARAWANG, POROS NUSANTARA – Gara gara dugaan salah tangkap kasus pembunuhan yang ditangani oleh Polsek Klari sebanyak 8 orang, kini menuntut secara perdata ke Penegak Hukum Polres Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang sebesar 8 miliyar. 26/09/07.
Sidang Perdata Gugatan dugaan salah tangkap berlangsung alot di Pengadilan Negeri Karawang. Menurut keterangan Kuasa hukum dari penggugat, bahwa kliennya merasa dirugikan dan sempat menjalani kurungan selama 7 bulan, selain itu kliennya mengalami trauma yang sangat mendalam atas sidang kakannya menjadi tersangka, setelah menjalani beberapa kali persidangan bahwa kliennya tidak terbukti bersalah.
“Klien saya sebanyak 8 orang menjadi tersangka kasus pembunuhan namun didalam persidangan tidak terbukti sehingga majelis hakim memvonis bebas. akibat dugaan salah tangkap, klien saya mengalami trauma namun kini sudah mulai membaik” ujar, Aneng Winengsih SH, MH.
Hingga saat ini proses gugatan Perdata sudah menelan waktu lebih kurang 6 bulan
Aneng Winengsih, SH., MH., menambahkan “pertama pembacaan gugatan dan setelah itu mediasi namun dalam mediasi tidak ada solusi hingga mediasi gagal. sampai saat ini sudah menjalani 3 kali persidangan setelah mediasi, mulai dari Replik, Duplik dari tergugat satu dan tergugat dua sedangkan agenda selanjutnya tanggal 5 Oktober 2017 Jam 10 pagi dengan agenda pembuktian dari penggugat” ungkapnya.
Adapun yang digugat oleh penggugat yaitu Kepolisian Polres Karawang, Cq Kapolda Jabar, Cq Kepolisian Republik Indonesia sedangkan tergugat dua yaitu Kejaksaan Negeri Karawang, Cq Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
(Laporan : Daman huri)