Sei Rampah Sergai, Poros Nusantara – Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir H Soekirman menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RP.APBD) tahun 2017 pada rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian nota pengantar PAPBD TA.2017 dan Rancangan Pertauran Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal pada PT Bank Sumut bertempat di Gedung Paripurna DPRD Sergai di Sei Rampah Kab Sergai Sumatera utara, Rabu (23/8)
Rancangan P.APBD 2017 dan Rancangan Pertauran Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal pada PT Bank Sumut itu disampaikan dihadapan sidang paripurna DPRD Sergai yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sergai H Syahlan Siregar ST didampingi para Wakil Ketua dan turut dihadiri para anggota dewan serta para pejabat Pemkab Sergai.
Bupati Sergai Ir H Soekirman dalam nota pengantarnya mengatakan P-APBD dilakukan satu kali dalam satu tahun anggaran apabila terjadi : pertama perkembangan yang tidak sesuai asumsi kebijakan umum APBD,kedua keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi,antar kegiatan maupun antar jenis belanja.Selanjutnya keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan,keadaan darurat dan keadaan luar biasa.
Dalam kebijakan penyusunan perubahan APBD disebab perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD,baik disisi pendapatan daerah,alokasi bewlanja daerah maupun sumber dan penggunaan pembiayaan daerah yang semula ditetapkan pada KUA tahun anggaran 2017.
Maka dalam perubahan APBD tahun anggaran 2017 pendapatan daerah Kabupaten Serdang Bedagai ditargetkan meningkat yang semula sebesar Rp 1.387.104.799.773,- menjadi Rp 1.424.819.584.005,- sama dengan naik 2,72 persen.
Peningkatan pendapatan daerah terdapat pada penambahan yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) dan lain lain pendapatan daerah yang sah,sedangkan untuk dana perimbangan mengalami penurunan,kata bupati.
Selanjutnya Bupati Soekirman menguraikan bahwa pada pos pendapatan asli daerah (PAD) berdasarlkan evaluasi dan monitoring yang dilakukan oleh jajaran Pemkab Sergai melalui evaluasi yang dilakukan sebulan sekali terdapat beberapa jenis penerimaan dari kelompok penerimaan PAD ysng sudah melampaui 50 % dari target yang telah ditetapkan dalam APBD tahun anggaran 2017,yaitu PAD pada tahaun anggaran 2017 sebesar Rp 102.479.860.648,- setelah perubahan diperkirakan menjadi sebesar Rp 110.755.632.071,- hal ini mengalami kenaikan sebesar Rp 8.275.771.423,-,demikian pula dengan jenis pajak daerah juga mengalami peningkatan.