Porosnusantara.co.id | KUDUS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026 untuk mengembangkan perkara tersebut.
“Dugaan awal dari penyidikan perkara ini terkait dengan penerimaan negara yang berkaitan dengan cukai di PT Djarum,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, sebagaimana diberitakan ANTARA.
KPK mendalami dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan penerimaan negara dari cukai rokok, termasuk kemungkinan adanya pemberian uang dari pihak perusahaan kepada oknum di lingkungan Bea dan Cukai.
Budi menegaskan, dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan. KPK belum menyampaikan kesimpulan mengenai keterlibatan pihak tertentu dalam perkara yang sedang dikembangkan tersebut.
Penyidik Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Dalam penggeledahan di kedua lokasi, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk membantu mengungkap dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
KPK menyatakan perkembangan hasil penggeledahan dan kemungkinan adanya barang bukti tambahan akan disampaikan kemudian.
Lembaga antirasuah juga membuka kemungkinan memeriksa pihak-pihak terkait sebagai saksi sesuai kebutuhan penyidikan dan kecukupan bukti.
Pengembangan Kasus Bea Cukai
Penggeledahan kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.






