Polda Kaltim Ungkap 37 Kasus Karhutla, Tetapkan 33 Tersangka Termasuk Dua Korporasi

 
 

Porosnusantara.co.id | BALIKPAPAN — Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap 37 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang telah memasuki tahap penyidikan hingga Oktober 2026. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menetapkan 33 tersangka yang terdiri atas 31 orang dan dua korporasi.

Pengungkapan itu disampaikan Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim bersama jajaran Polres dan Polresta, Kamis (29/10/2026).

 

Dalam kegiatan tersebut, Kapolda didampingi sejumlah pejabat utama Polda Kaltim, termasuk Direktur Reserse Kriminal Umum, Direktur Reserse Kriminal Khusus, dan Kepala Bidang Humas.

Berdasarkan data kumulatif Januari hingga 28 Oktober 2026, tercatat 15.747 titik panas (hotspot) dan 10.461 titik api (fire spot) di wilayah Kalimantan Timur. Total luas lahan yang terbakar mencapai 6.516,81 hektare.

Kabupaten Berau mencatat jumlah titik panas tertinggi dengan 4.008 titik, disusul Kutai Timur sebanyak 3.300 titik dan Paser sebanyak 3.000 titik.

Sementara itu, berdasarkan luas lahan terbakar, Kutai Kartanegara menjadi wilayah dengan luasan terbesar, yakni sekitar 1.661 hektare. Berikutnya, Kabupaten Berau dengan 1.252 hektare dan Kutai Barat sekitar 1.200,1 hektare.

30 Kasus Melibatkan Perorangan, Tujuh Berkaitan dengan Korporasi

Dalam penanganan hukum, Polda Kaltim bersama jajaran mencatat 30 laporan polisi yang berkaitan dengan perorangan dan tujuh laporan polisi terkait korporasi. Seluruh laporan tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Penanganan perkara tersebar di sejumlah satuan wilayah. Ditreskrimsus Polda Kaltim menangani empat laporan polisi, Polres Berau sembilan laporan, Polres Kutai Kartanegara tujuh laporan, Polresta Samarinda lima laporan, serta Polres Kutai Timur lima laporan.

 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *